- Pujiansyah
Sebar Berita Bohong, Pengikut Khilafatul Muslimin Ditangkap Polda Lampung
Bandar Lampung, Lampung - Salah satu pengikut yang juga pengurus dalam kumpulan Ketua Syiar Seluruh Dunia Khilafatul Muslimin Bandar Lampung, AB (Abu Bakar) ditangkap Polda Lampung pada Senin (4/7/2022).
Pria berusia 71 tahun itu diamankan di kediamannya yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Sukarame, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasubdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Wahyudi Sabhara mengatakan penangkapan Abu Bakar ini dilakukan sesuai surat perintah penangkapan.
Hal tersebut lantaran Abu Bakar telah melakukan penyampaian informasi bohong.
"Saudara AB ini telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong ditengah-tengah masyarakat," kata Kompol Wahyudi, Selasa (5/7/2022).
Kompol Wahyudi menambahkan, penyampaian tersebut tak hanya saat berada ditengah-tengah masyarakat, tetapi juga beredar di sejumlah video dan berita media.
"Atas beredarnya video serta pernyataan ditengah-tengah masyarakat kita lakukan penyidikan dan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan," ungkapnya.
Wahyudi juga menyampaikan, bahwa pemberitahuan bohong yang diucapkan Abu Bakar, yakni menyatakan pemerintah anti Islam.
"Isi pernyataan bahwasanya pemerintah anti Islam, dengan beragam ucapan lain seperti Presiden Jokowi Komunis, dan hati-hati umat Islam orang lagi sholat ditangkap," jelas Wahyudi.
Pernyataan tersebut dikeluarkan usai penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung yang bernama Abdul Qodir Hasan Baraja dibawa ke Polda Metro Jaya, pada (7/6/2022) lalu.
"Atas penangkapan pimpinan itulah saudara AB melakukan pemberitahuan yang tidak benar," terangnya.
Selain itu, video yang beredar mengenai penangkapan Abdul Qodir Hasan Baraja yang dikatakan Abu Bakar saat salat subuh.
"Penangkapan terjadi pada saat sholat subuh, padahal itu sudah terang (bukan saat subuh)," terang Wahyudi.
Posisi Abu Bakar sendiri, menurut Wahyudi, sudah bukan sebagai pimpinan Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung atau pun dalam jajaran pengurus.
"Sudah tidak sebagai Amir atau pimpinan Bandar Lampung lagi. Bukan sebagai pengurus lagi. Sementara itu yang kami dapat," kata Wahyudi.
Abu Bakar tidak lagi menjabat sebagai Amir Bandar Lampung sejak ditahan Polda Lampung karena pelanggaran protokol kesehatan.
"Sejak ditahan gegara prokes waktu yang lalu," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Abu Bakar dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang penanganan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong.
"Ancaman maksimal 10 tahun," tegas Wahyudi. (puj/mg1/ree)