- tim tvone/Lantra
Meresahkan Masyarakat, Polres Aceh Tenggara Berantas Segala Bentuk Perjudian
Aceh Tenggara, Aceh - Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono, berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di Aceh Tenggara. Hal ini menjadi target Polres Aceh Tenggara karena perjudian khususnya perjudian online semakin meresahkan masyarakat.
Orang nomor satu di Polres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) IPTU Muhammad Jabir mengatakan, Polres Aceh Tenggara berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat dengan tujuan menciptakan suasana aman dan kondusif di masyarakat.
"Memberantas segala bentuk perjudian yang berada di masyarakat khususnya di Aceh Tenggara. Demi terciptanya suasana yang nyaman, kondusif, tanpa ada kegiatan perjudian di masyarakat yang dapat meresahkan masyarakat, karena ini merupakan penyakit masyarakat. Bahkan saat ini, Satreskrim Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap 3 kasus perjudian dari lokasi yang berbeda, sementara 16 orang pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan di Mapolres Aceh Tenggara," kata Kasat Reskrim IPTU Muhammad Jabir, kepada tvonenews.com, Senin (4/7/2022).
Sambungnya menuturkan, pemberantasan perjudian melibatkan jajarannya sampai di tingkat Kepolisian Sektor (Polsek) setempat, sehingga segala bentuk perjudian dapat diungkap. Adapun dalam tiga minggu terakhir pihaknya telah berhasil mengungkap tiga kasus perjudian di tiga lokasi yang berbeda, di mana 8 orang pelaku ditangkap dengan kasus judi kartu joker, tepatnya di Desa Lawe Beringin Horas, Kecamatan Semdam.
“Mereka ditangkap dengan barang bukti satu set kartu joker dan uang senilai Rp430 ribu, 2 orang pelaku ditangkap di Desa Pasir Gala Kecamatan Lawe Bulan dengan barang bukti 2 unit handphone dan uang senilai Rp461 ribu, dan 6 orang pelaku juga ditangkap di Desa Mamas Indah, Kecamatan Darul Hanasah dengan barang bukti 1 set kartu joker dan uang senilai Rp259 ribu,” pungkasnya.
Ia katakana, untuk hukuman bagi para pelaku diatur di Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tindak pidana maisir dihukum dengan hukuman cambuk paling banyak 45 kali atau hukuman penjara 45 bulan.
“Tentunya Satuan Reskrim dengan jajarannya, ia katakana, sudah di himbau apabila ada kegiatan yang mengarah kepada perjudian akan kita ungkap," tegas Kasat Reskrim.
Pemberantasan perjudian yang telah dilakukan juga termasuk pemberantasan perjudian online. Hal itu karena telah keluar dari Fatwa bahwa perjudian online merupakan kegiatan yang diharamkan. Ia menambahkan, terlebih lagi pemberantasan segala bentuk perjudian ini dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara yang ke-76 tahun 2022.
Lanjutnya menerangkan, upaya pemberantasan perjudian dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, sebagai pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, dan sebagai bentuk penegakan hukum di Aceh Tenggara. (Lan/Aag)