news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Persidangan Hisarma Manalu di Pengadilan Negeri Medan.
Sumber :
  • Tim TvOne/Ahmidal

Aniaya Tahanan di Polrestabes Medan Hingga Tewas, Hisarma Manalu Dituntut 9 Tahun Penjara

Hisarma Pancamotan Manalu terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan tahan Polrestabes Medan dituntut 9 tahun penjara, di Ruang Cakra VIII, PN Medan,
Jumat, 1 Juli 2022 - 10:46 WIB
Reporter:
Editor :

Mendengar hal itu, saksi Tolib Siregar alias Randi merasa kesal dan kembali memukul lutut sebelah kiri korban masing-masing sebanyak 2 kali kepada dengan menggunakan bola karet. Lalu, terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu menendang bahu sebelah kanan korban sebanyak 1 kali sampai korban terjatuh ke lantai. Kemudian korban berjalan ke arah belakang sel dan diikuti terdakwa serta tahanan lainnya ikut mengelilingi korban.

Selanjutnya, tahanan bernama Rizki membawa balsem dan menyuruh korban mastrubasi dengan menggunakan balsem tersebut. Setelah itu, saksi Andi mengatakan kepada korban jika tidak punya uang jangan janjikan ke piket nanti kalau tidak ada payah urusannya.

Saksi Nino memukul korban menggunakan kaleng rokok, sehingga korban mengalami luka lebam di bagian lutut sebelah kanan dan kiri. Luka lebam di bagian punggung belakang akibat pemukulan hingga susah berjalan.

Pada Sabtu, 21 November 2021 sekira pukul 08.30 WIB, korban mengalami demam tinggi dan melihat hal tersebut terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu melaporkan kepada piket yang berjaga dan korban dibawa ke Klinik Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan pada pukul 17.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia. (Ayr/Aag)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral