Kajari Padangsidimpuan saat Mengelar Konferensi Pers di Aula Kantor Kejaksaan..
Sumber :
  • Tim tvone/Dedi Herianto

Dugaan Korupsi Dana BTT, Kejaksaan Tetapkan Kadis dan Bendahara Dinkes Padangsidimpuan Tersangka

Kamis, 30 Juni 2022 - 09:28 WIB

Padangsidimpuan, Sumatera Utara - Kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) TA 2020 untuk kegiatan operasional petugas monitoring Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, akhirnya menemukan titik terang.

Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padangsidimpuan resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, hal ini diungkapkan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Rabu (29/6/2022) sore.

"Saudara inisial SS selaku kuasa pengguna anggaran sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan dan saudari PH selaku Bendahara Pengeluaran, telah kami tetapkan sebagai tersangka dan hingga saat ini tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi dan tersangka," tegas Kajari Kota Padangsidimpuan, Jasmin Simanullang, SH, MH, saat konferensi pers ke wartawan, Rabu (29/6/2022).

Para tersangka, lanjut Kajari, disangkakan dengan Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP subs Pasal 3 (1) jo Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

"Kalau ancaman hukuman dengan Pasal ini, maksimalnya 20 (tahun kurungan penjara)," jelas Kajari.

Lanjut Kajari menerangkan, sesuai dengan hasil penghitungan kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Independen, diduga negara dalam hal ini Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengalami kerugian sebesar Rp352 juta.

Dari hasil penyidikan tersebut, tim penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup, yakni telah terjadinya perbuatan melawan hukum sehingga menyebabkan kerugian negara.

Kepada wartawan, Kajari menyebutkan bahwa karena masih kooperatif terhadap kasus ini dan masih terus menjalankan pemeriksaan kedua tersangka untuk sementara belum dilakukan penahanan. Sebab, masih akan dilakukan pemberkasan tahap dua terlebih dahulu oleh penyidik, setelah berkas selesai maka akan dilaksanakan tindakan hukum lebih lanjut.

Sementara, Kasi Pidsus Yus Iman Harefa, SH, MH, didampingi Plt Kasi Intel, Irvino Rangkuti, menyampaikan bahwa, hingga kini, untuk sementara masih dua tersangka yang telah cukup bukti dan diduga kuat paling bertanggungjawab terhadap kasus tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan nanti ada tersangka lain, apabila ada yang turut menikmati aliran dana terkait kasus tersebut. (Dho/Aag).

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral