Holywings Medan..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Ahmidal

Laporkan Dugaan Penistaan Agama, LBH IPK Sumut Minta Holywings Ditutup

Sabtu, 25 Juni 2022 - 16:32 WIB

Medan - Lembaga Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya (DPD IPK)  Sumatera Utara meminta secara tegas kepada aparat kepolisian untuk menutup operasional Holywings yang ada di Medan, Sumatera Utara.

Demikian tuntutan yang disampaikan Direktur LBH DPD IPK Sumut, Dwi Ngai Sinaga, bersama sejumlah advokat dan puluhan massa usai melaporkan manajemen Holywings ke Polda Sumatera Utara, Sabtu (25/6/2022). Laporan ini dibuat terkait promo minuman keras (miras) Muhammad dan Maria.

Tuntutan LBH DPD IPK Sumut ini didasari oleh tindakan manajemen Holywings yang dinilai telah melecehkan agama dengan meluncurkan promo, yaitu bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria akan mendapatkan minuman keras (beralkohol) gratis. "Iklan gratis minuman keras bagi pengunjung dengan nama Muhammad dan Maria, jelas melukai perasaan pemeluk umat beragama. Nama Muhammad dan Maria disandingkan dengan minuman beralkohol," tegas Dwi Ngai Sinaga.

Apa yang dilakukan oleh brand Holywings, kata Dwi, tidak bisa dibiarkan hanya dengan permintaan maaf. Ia menilai, Holywings harus menanggung konsekwensi dari tindakannya yang di luar batas dan memicu keresahan dan menista agama tertentu. "Tidak ada sanksi tegas yang setimpal pada brand Holywings selain penutupan lokasi hiburan tersebut. Jadi hari ini kita sudah laporan ke Polda Sumut, dan kita mintakan agar Kapolda mengusut tuntas jika ada keterlibatan pemiliknya," ujar Dwi.

"Kita minta agar Holywings ditutup izinya dicabut segera karena menyebutkan nama Muhammad dan Maria dalam promosi minuman keras. Kenapa harus menggunakan nama itu, karena itu kami anggap penistaan agama dan telah melanggar Pasal 14 UU 11 ITE," sambung Dwi. 

Dwi pun meminta baik Mabes Polri termasuk Polda Sumatera Utara jangan diam atas keresahan umat beragama dan segera mengambil sikap tegas. Mereka menuntut agar polisi khususnya Polda Sumut, serta instansi terkait agar segera mengambil sikap dan mengusut tuntas sehubungan dengan kegaduhan yang timbul di masyarakat. 

"Kami meminta kepada kepolisian untuk menindak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh outlet Holywings termasuk di Medan. Kami masih ingat di tanggal 27 September 2020 saat pandemi Covid-19 outlet Holywings Medan telah melanggar aturan prokes saat pandemi Covid 19 dan tidak mengindahkan keresahan warga. Saat itu telah dinyatakan akan ditutup, tapi faktanya tidak dilakukan sampai akhirnya terjadi pelanggaran. Ada apa ini mengapa semuanya bungkam," ucap Dwi sembari mengancam pihaknya akan mengerahkan massa yang lebih besar apabila tidak dilakukan tindakan kepada Holywings. (ayr/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral