Sidang Gugatan Lingkungan Hidup pencemaran limbah B3 TTM PT Chevron Pacific Indonesia.
Sumber :
  • Tim tvOne/Dedi Putra

Tolak 2 Saksi Chevron  Soal Limbah Blok Rokan, Hakim PN Pekanbaru: Mereka Ini Terima Gaji

Rabu, 22 Juni 2022 - 18:33 WIB

"Izin yang mulia. Kami sebelumnya mau menghadirkan saksi, tapi ditolak karena merupakan bagian dari LPPHI. Sehingga kami mohon untuk adanya perlakuan yang sama dari Yang Mulia dalam hal ini," ungkap Amin Daeng. 

Mendegar hal itu, Ketua Majelis Hakim pun kaget.

"Oh iya ya, begitu ya buk," tanya Ketua Majelis Hakim ke Panitera yang kemudian dibenarkan Panitera. 

Ketua Majelis Hakim pun menyatakan kepada Penasehat Hukum CPI agar menghadirkan saksi yang lain jika memang ada. 

"Udah lah, gini aja. Dari pada nanti dibilang tidak adil dan berpihak pulak, kalian hadirkan saksi yang lain aja lah," ungkap Ketua Majelis Hakim.

Mendegar hal itu, Penasehat Hukum CPI pun tempat terdiam. "Baiklah yang mulia kalau begitu," ungkap Muhammad Haris pendek yang kemudian diikuti dengan keluarnya saksi tersebut dari dalam ruangan sidang. 

Setelah itu, Majelis Hakim mengumumkan sidang ditunda hingga pekan depan tanggal 29 Juni 2022 dengan agenda saksi dan ahli dari CPI sebagai Tergugat I. 

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral