- Tim TvOne/ Ahmidal
Fakta Persidangan Perkara Tewasnya Tahanan Polrestabes Medan Dipaksa Masturbasi
Lalu, saksi Hendra Siregar alias Jubel melemparkan bola karet ke arah bagian tubuh korban, hingga mengalami sakit dan susah berjalan. Kemudian, saksi Andi memberikan ponselnya agar korban menghubungi keluarga dan memberitahukan bahwa korban sedang sakit, namun tidak direspon.
Selanjutnya pada Sabtu, 21 November 2021 sekira pukul 08.30 WIB, korban mengalami demam tinggi. Melihat hal tersebut terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu melaporkan kepada piket yang berjaga dan korban dibawa ke Klinik Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan.
Kemudian pada Selasa, 23 November 2021 sekira pukul 03.00 WIB, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan pada sekira pukul 17.00 WIB, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.
Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban lemas karena pendarahan yang luas pada rongga kepala disertai retaknya dasar tulang tengkorak kepala akibat trauma tumpul.
"Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana Subs Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkas JPU. (Ayr/Lno)