Kantor BUMD Tirtanadi.
Sumber :
  • Tim Tvone/Yoga

Uang Pelicin Masuk Pegawai PDAM Tirtanadi Bernilai Fantastis, Mantan Pegawai Sukses Raup Miliaran Rupiah

Rabu, 15 Juni 2022 - 12:12 WIB

Medan - Dugaan adanya uang pengurusan atau pelicin agar dapat masuk menjadi pegawai di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di PDAM Tirtanadi mencuat. Banyak yang berlomba agar dapat masuk menjadi pegawai dengan menghalalkan segala cara. Termasuk membayar uang pelicin bernilai fantastis. Dari puluhan juta sampai ratusan juta rupiah.  Hal ini diungkap penyidik Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Krimimal Umum Polda Sumut. Nilai total mencapai Rp 1.326 miliar.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan korban berinisial RH dengan kerugian Rp 74 juta.

"Dari laporan pengaduan korban RH, penyidik melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka berinisial RD. Tersangka merupakan mantan pegawai PDAM Tirtanadi,” sebut Hadi.

Tersangka RD ini diketahui merupakan warga Jalan Pahlawan, Gang Perwira No 41 A, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan.

Hadi selanjutnya menyebut kasus ini adalah penipuan dengan modus tersangka memberikan iming-iming korban dapat masuk bekerja sebagai pegawai di PDAM Tirtanadi dan PDAM Tirtabina.

'"Tersangka membujuk, meyakinkan dan menjanjikan korban, bila tersangka bisa memasukkan korban maupun keluarga mereka menjadi pegawai di dua tempat yakni di PDAM Tirtanadi (kantor pusat) dan PDAM Tirtabina (cabang yang ada di  daerah Kabupaten Labuhanbatu),” jelas Hadi.

Dam dari modus tersangka RD ini, ternyata banyak korban yang awalnya rela membayar puluhan sampai ratusan juta rupiah agar dapat bekerja.

Kemudian kata Hadi, dari hasil penyelidikan diketahui banyak korban. Dan dari pengakuan RD terungkap ada 10 orang menjadi korban dengan modus memasukkan kerja korban korbannya untuk menggantikan posisi pegawai yang pensiun atau pun meninggal karena Covid-19.

"Untuk para korban mengalami kerugian bervariasi di antaranya korban RH senilai Rp 74 juta, YH kerugian Rp 162 juta, AES kerugiannya Rp 150 juta, AMS mengalami kerugian Rp 150 juta, NT dengan nominal  Rp 150 juta, RAMHP senilai Rp 150 juta, EF dengan kerugian Rp 65 juta, SS mengalami kerugian Rp 200 juta, korban LI senilai Rp 150 juta dan korban GU alami kerugian Rp 75 juta. Sehingga total kerugian sepuluh korban mencapai Rp 1,326 miliar,” terang Hadi secara terperinci.

Hadi pun menyampaikan saat ini tersangka sudah ditahan. Sementara itu kasusnya masih terus bergulir. Mengingat adanya indikasi korban lain dan juga pelaku lain yang turut serta bersama tersangka RD.

"Hasil pemeriksaan, tersangka RD mengakui perbuatannya dan hasilnya pun dia katakan untuk keperluan sehari hari dan ada juga untuk membayar utang. Dan saat ini tersangka masih diperiksa intensif untuk mengusut kemungkinan tersangka lain yang terindikasi turut serta. Dan terkait kasus ini diimbau kepada masyarakat untuk lebih jeli dan tidak mudah percaya dengan modus penipuan memberi uang dengan iming-iming dapat bekerja di PDAM Tirtanadi ataupun di tempat lain," ujar Hadi. (YSA/LNO)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral