Ditresnarkoba Polda Lampung ungkap jaringan pengedar narkotika yang ditangkap dalam sebulan terakhir.
Sumber :
  • Pujiansyah

Jaringan Narkoba Lintas Provinsi di Lampung Terbongkar, Edarkan Sabu Hingga Ekstasi

Jumat, 3 Juni 2022 - 21:00 WIB

Bandar Lampung, Lampung - Aparat Kepolisian Polda Lampung dan jajaran berhasil membongkar peredaran narkoba lintas provinsi. Pengungkapan peredaran jaringan narkoba lintas provinsi ini, dilakukan Direktorat Narkoba Polda Lampung dalam kurun waktu satu bulan terakhir dengan mengamankan 3 kilogram sabu, 69 kilogram ganja, dan 1.300 butir pil ekstasi.

Wakil direktur (Wadir) Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung AKBP FX Winardi menjelaskan, para tersangka tersebut masing-masing 4 pelaku pengedar sabu, 3 pengedar ganja, dan 4 pengedar pil ekstasi. 

"Barang bukti berupa 1.300 butir ekstasi, 69 kg ganja, dan 3 kg sabu, dengan nilai Rp 4,83 miliar tersebut, kita amankan dalam kurun waktu satu bulan terakhir," kata AKBP FX Winardi, Jumat (3/6/2022).

Pengungkapan kasus narkoba tersebut, lanjut Winardi, petugas mulanya berhasil mengamankan 2 tersangka masing-masing inisial RJ dan BA, dengan barang bukti 6 bungkus sabu seberat 3 kg di area Pelabuhan Bakauheni, Senin (23/5/2022) pukul 10.30 WIB. 

"Dari hasil interogasi terhadap para tersangka, rencananya akan dibawa untuk diedarkan di Jakarta dan sekitarnya. Sebagian lagi akan dikirim ke Lombok, NTB," ungkapnya.

Winardi menambahkan, petugas lalu melakukan pengembangan dengan teknik controlled delivery, dan kembali mengamankan 2 tersangka  inisial IGS dan IPJ di Hotel Santika, Selaparang, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (26/5/2022) sekitar pukul 18.30 WITA dan langsung dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan untuk ganja 69 kilogram ganja, lanjut Winardi, saat itu petugas menerima informasi bahwa ada kiriman ganja sebanyak 69 kg menggunakan kendaraan bus, untuk dikirim serta diedarkan ke Jakarta dan akan melintasi Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (28/5/2022) sekitar pukul 00.10 WIB.

"Dari informasi yang didapat tim kita turun ke lapangan, dan benar ditemukan 69 paket besar ganja seberat 69 Kg tersimpan dalam 3 kardus besar dan mengamankan 1 orang sopir inisial AG. Hasil pemeriksaan, seluruh ganja tersebut akan dikirim ke Bekasi, Jawa Barat," tambah Wadir Narkoba.

"Selanjutnya Kami lakukan pengembangan dan tim kita kembali mengamankan 2 tersangka inisial AMN dan ERW, selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Winardi.

Dari hasil interogasi sementara, 69 kg ganja tersebut turut berasal dari salah satu daerah Indonesia di bagian barat dan  akan diedarkan di Jakarta serta sekitarnya. 

"Pemilik barang saat ini masih dalam pengejaran anggota di lapangan," sambungnya.

Winardi melanjutkan, kasus pengungkapan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.300 butir dikemas dalam 13 bungkus plastik dari tangan 4 tersangka masing-masing inisial TSK, IRF, RFK, dan TRM. Mereka ditangkap polisi di Jalan GG. H Hamid, Kedamaian, Bandar Lampung, Kamis (12/4/2022) sekitar pukul 16.30 WIB. 

"Ekstasi ini didapat dari wilayah Barat juga, tapi akan diedarkan di Lampung, khusus Kota Bandar Lampung," imbuhnya.

Terhadap pengungkapan peredaran gelap narkotika tersebut, 11 tersangka tersebut masing-masing akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga. (puj/act)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:14
02:49
06:34
01:55
02:35
01:52
Viral