Posko Terpadu Check Point Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko di Pintu Perbatasan Bengkulu - Sumatera Barat..
Sumber :
  • Tim Tvone/Miko

Cegah PMK, Mukomuko Tolak Hewan Ternak dari Luar Provinsi Bengkulu

Rabu, 1 Juni 2022 - 15:57 WIB

Mukomuko, Bengkulu - Mencegah merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu menolak hewan ternak dari luar provinsi, terlebih untuk provinsi tetangga yang saat ini sudah terjangkit virus PMK pada hewan ternak ini.
 
Disampaikan Kepala Dinas Pertanian kabupaten Mukomuko, Apriansyah saat melakukan pemeriksaan di pos terpadu ‘check point’ pintu masuk perbatasan Bengkulu - Sumatera Barat, sementara kabupaten Mukomuko melakukan penolakan dan melarang pengangkutan hewan ternak dari luar wilayah Bengkulu, untuk mengantisipasi PMK hewan yang saat ini cukup menghawatirkan.
 
"Sementara kita dari Dinas Pertanian Mukomuko, menolak masuknya hewan ternak dari luar Bengkulu untuk pencegahan penularan virus Penyakit Mulut dan Kaki yang menjangkiti hewan ternak,” kata Apriansyah, Rabu (1/6/2022).
 
Ia juga mengatakan, penolakan ini dilakukan hingga dua bulan ke depan, agar hewan ternak yang ada khususnya di wilayah Mukomuko yang hingga saat ini masih belum terjangkit virus PMK.
 
"Kita terapkan penolakan ini untuk dua bulan ke depan, jika nanti diperlukan untuk diperpanjang juga kita akan lanjutkan,” tegasnya.
 
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mukomuko Polda Bengkulu, AKBP. Witdiardi mengatakan pihak kepolisian akan membantu dalam pengawasan dan penindakan terhadap masuknya pengangkutan hewan ternak ke wilayah Mukomuko.
 
"Kita dari kepolisian ikut membantu pengawasan masuknya angkutan dengan membawa hewan ternak dari luar Bengkulu, untuk pencegahan virus PMK,” ujar Witdiardi.
 
Selain itu kepolisian juga akan melakukan penjagaan dan pengamanan pada jalur masuk lain atau jalan tikus yang diduga dilakukan pemilik, sopir angkutan hewan ternak untuk memasuki wilayah Mukomuko.
 
"Kita juga akan siagakan pengamanan di jalur jalur pintu masuk alternatif, agar tidak ada pemilik atau sopir angkutan hewan ternak yang akan menyelundupkan hewan ternak terlebih dengan tidak sesuai dengan syarat pengiriman hewan ternak masuk ke Mukomuko,” sambung Witdiardi.
 
Dikatakan Hafli Hasibuan Koordinator Pengawasan dan Penindakan Karantina provinsi Bengkulu, untuk masuk ke wilayah Mukomuko peternak harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), Surat Rekomendasi Pemasukan Ternak dari daerah yang dituju, kemudian surat jalan ternak desa/kelurahan asal hewan ternak.
 
"Untuk membawa hewan ternak kan sudah ada aturannya, harus lengkapi dokumen, selain itu bebas dari virus PMK,” ungkapnya.
 
Ditambahkan Hafli, jika penolakan yang dilakukan kabupaten Mukomuko terlebih untuk wilayah tetangga yang terindikasi terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) memang harus dilakukan karena jika sudah ada yang masuk dengan membawa penyakit maka dipastikan akan menular dengan cepat.
 
"Pencegahan harus dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus PMK, kalau sudah masuk maka dipastikan penularan tak terkendali,” pungkasnya.
 
Sejak posko terpadu pengawasan bersama pemasukan hewan ternak di wilayah perbatasan Sungai Serik, Jalan Lintas Barat Bengkulu - Sumatera Barat kurang lebih 90 kendaraan dengan membawa serta hewan ternak yang akan masuk dihadang petugas dan diminta untuk putar kembali ke wilayah asal. (Rgo/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral