Korban di ruang IGD RS DR. Djasamen Saragih.
Sumber :
  • Tim tvOne/ Daud Sitohang

Emosi Ditagih Uang Sewa Kamar, Ucok Tusuk Teman Kencannya Hingga Tewas

Sabtu, 28 Mei 2022 - 00:39 WIB

Pematangsiantar, Sumatera Utara - Emosi karena ditagih uang sewa kamar usai berkencan, Afrizal Batubara alias Ucok (47) tega menusuk teman kencannya hingga tewas dengan menggunakan sebilah pisau dapur.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Jalan Bangsal, Belakang Pasar Horas, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pemarangsiantar, Sumatera Utara, Kamis (26/5/2022) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung mengatakan, peristiwa pembunuhan ini berawal saat korban, Jumiati warga Jalan Mual Nauli IV, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar ini menagih uang sewa kamar usai berkencan dengan pelaku. 

Tersangka yang diduga telah terpengaruh minuman alkohol kemudian emosi dan menusuk korban sebanyak dua kali di bagian leher dan punggung hingga tembus ke bagian paru-paru.

Warga yang melihat penusukan ini kemudian berupaya membawa korban menuju RSUD DR Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar. Sementara pelaku sendiri kabur usai menusuk korban. 

Akibat pendarahan hebat, nyawa korban tidak tertolong hingga menghembuskan napas terakhir di ruang IGD rumah sakit. 

Tak berselang lama kemudian, petugas  Jahtanras (Kejahatan dan Kekerasan) Sat Reskrim Polres Pematangsiantar tiba di lokasi dan melakukan olah TKP dengan memasang police line dan memintai keterangan sejumlah saksi. 

Selanjutnya tersangka Ucok pun kemudian berhasil ditangkap dari lokasi persembunyiannya di kamar kos-kosannya di Jalan Mataram, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

“Terduga pelaku sudah diamankan, kurang dari 24 jam pascaterjadinya penusukan. Selain mengamankan tersangka petugas juga menyita sebilah pisau yang digunakan tersangka untuk menghabisi korban. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lanjutan oleh pinyidik. Untuk tersangka dijerat telah melanggar Pasal 338 subs 351 Ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara,"  tutup Banuara. (dsg/wna) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral