Satreskrim Polres Simalungun Bekuk Dua Pengedar Uang Palsu.
Sumber :
  • Tim TvOne/Daud Sitohang

Satreskrim Polres Simalungun Bekuk Dua Pengedar Uang Palsu

Jumat, 27 Mei 2022 - 17:01 WIB

Simalungun, Sumatera Utara - Tim Unit-II Tipidter Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun, Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Simalungun. Dua dari empat pelaku pencetak dan pengedar uang palsu berhasil diamankan dari rumah kos di Desa Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (24/5/2022).

 

"Kedua pelaku SF(20) warga Bah Joga Utara ,Nagori Bah Joga, kec. Jawamaraja Bah Jambi, Kab. Simalungun, dan EB (20) warga Jalan Asahan Nagori Siantar State, Kec. Siantar, Kab. Simalungun, diamankan dari kos-kosan,” kata Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Ari Wibowo, Jumat  (27/5/22 ) siang.

 

Menurut Ari Wibowo, kedua pelaku telah membuat dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu di lokasi pasar malam. Uang tersebut digunakan kedua pelaku untuk membeli tiket permainan di pasar malam. 

 

"Kejadian tersebut bermula pada saat salah satu penjaga stan permainan ketangkasan lempar gelang merasa curiga terhadap uang pemberian dari kedua pelaku yang ingin bermain permainan gelang dengan menyerahkan satu lembar uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga uang palsu,” tutur Ari Wibowo. 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral