- tim tvOne/Pujiansyah
Ditreskrimsus Polda Lampung Periksa Anggota DPRD Tulangbawang Barat sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu
Bandar Lampung, tvOnenews.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melakukan pemeriksaan terhadap Eli Fitriana, anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) periode 2024-2029 sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.
Pemeriksaan terhadap anggota Fraksi Partai Demokrat Eli Fitriana sebagai tersangka dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung, pada Rabu (18/2/2025) setelah penetapan status tersangka pada Kamis, 12 Februari 2026.
"Yang bersangkutan sudah kita ambil keterangan sebagai tersangka. Ada beberapa hal yang kita tanyakan ke yang bersangkutan dalam proses penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, Kamis (19/2/2026).
Kombes Pol Heri menjelaskan tersangka Eli dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 69 ayat 1 dan atau ayat 2, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
"Yang bersangkutan diduga menggunakan ijazah yang tidak sesuai atau bukan miliknya untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif DPRD Kabupaten Tubaba pada Pemilu 2024 hingga terpilih sebagai wakil rakyat," jelas Kombes Heri.
Perkara ini ditangani Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung setelah menerima laporan pada tahun 2025 lalu.
Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya selembar ijazah Paket C yang diduga palsu, hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Puslabfor Mabes Polri, serta keterangan para saksi dan ahli.
"Ijazah ini diduga tidak sesuai milik tersangka yakni ijazah kesetaraan Paket C atau setara dengan ijazah SMA," beber Kombes Heri.
Diketahui, berdasarkan hasil penyelidikan bahwa Eli Fitriana menggunakan ijazah Paket C yang tidak sah sebagai syarat pencalonan legislatif pada Mei 2023.
Dokumen itu disebut seolah-olah diterbitkan oleh PKBM Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang. Hasil verifikasi dokumen bersama Dinas Pendidikan menemukan sejumlah kejanggalan.
Nama Eli Fitriana tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2021, serta tidak masuk dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT) maupun absensi ujian Paket C PKBM Banjarbaru tahun ajaran 2021/2022.
Selain itu, nomor seri blanko ijazah DN/PC 0274545 yang dilampirkan diketahui merupakan milik peserta lain bernama Handoko yang lulus pada 2022. Kejanggalan juga ditemukan pada Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang berjumlah 11 digit, sementara standar resmi hanya 10 digit. (Puj/wna)