- Ferry
Diduga Mark Up Rp15 Miliar Proyek PLTA Musi, Kejati Bengkulu Tahan Vice President PLN Indonesia Power
Bengkulu, tvOnenews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menahan Daryanto, pejabat PT PLN Indonesia Power, terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Sistem AVR Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2022–2023.
Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian kurang lebih Rp15 miliar akibat praktik mark up pada dua proyek berbeda.
Penahanan dilakukan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Bengkulu Nomor: PRINT-189/L.7/Fd.2/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026.
Pelaksanaan penahanan dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Penahanan dan tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari 2026 hingga 1 Maret 2026.
Peran Tersangka
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, menjelaskan bahwa saat ini Daryanto menjabat sebagai Vice President O and M Planning and Control V di PT PLN Indonesia Power.
Namun saat proyek berlangsung, tersangka menjabat sebagai Senior Manager Perencanaan dan Enjiniring UIK Sumatera Bagian Selatan (SBS).
“Kami telah menetapkan tersangka dalam kasus Tipikor proyek penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Sistem AVR PLTA Musi Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2022–2023,” tegas Pola Martua Siregar.
Dugaan Mark Up Proyek SKU
Dalam kapasitasnya tersebut, tersangka diduga secara melawan hukum menyusun dokumen perencanaan pengadaan penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) PLTA Musi Tahun 2022 dengan menetapkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) estimasi harga sebesar Rp32 miliar.
Nilai itu kemudian dijadikan Harga Perkiraan Engineer (HPE) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga disepakati kontrak antara PT PLN dan KSO Citra Wahana (PT Citra Wahana Sekar Buana–PT Hensan Andalas Putera) sebesar Rp32.079.000.000 termasuk PPN 11 persen.
Namun berdasarkan hasil penyidikan, harga riil peralatan SKU yang dibeli KSO dari PT Yokogawa Indonesia hanya sebesar Rp17.232.750.000 termasuk PPN.
Selisih nilai tersebut diduga merupakan mark up yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara sekaligus keuntungan tidak wajar kepada KSO Citra Wahana sebesar Rp11.667.250.000.
“Selisih harga tersebut menjadi bagian dari dugaan mark up yang saat ini kami dalami,” ujar Pola.