news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kejari Toba eksekusi mantan Kapus Habisaran, terbukti bersalah korupsi dana BOK dan JKN sebesar Rp135 juta lebih..
Sumber :
  • tim tvOne/Daud Sitohang

Terbukti Korupsi Dana BOK dan JKN Sebesar Rp135 Juta Lebih Kejari Toba Eksekusi Mantan Kapus Habisaran

Kejaksaan Negeri Toba melaksanakan putusan (eksekusi) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan terhadap terpidana Ria Agustina Hutabarat,
Kamis, 5 Februari 2026 - 19:16 WIB
Reporter:
Editor :

"Selain pelaksanaan eksekusi pidana, Kejaksaan Negeri Toba juga terus mendorong upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) dalam setiap perkara tindak pidana korupsi, guna memastikan bahwa kerugian negara dapat dikembalikan semaksimal mungkin dan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat," tegas Benny. (Dsg/wna)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:43
16:23
04:15
50:38
04:41
10:49

Viral