news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pejabat PPK Dirjen PUPR Tersangka Korupsi Rp13 M Proyek Penataan Kawasan WFC Pangunguran dan Tele KSPN.
Sumber :
  • tvOnenews

Pejabat PPK Dirjen PUPR Tersangka Korupsi Rp13 M Proyek Penataan Kawasan WFC Pangunguran dan Tele KSPN

Tim Pidsus Kejatisu menahan satu orang tersangka berinisial ESK atas kasus tindak pidana korupsi Rp13 miliar pada proyek penataan kawasan Waterfront City
Selasa, 27 Januari 2026 - 22:13 WIB
Reporter:
Editor :

Medan, tvonenews.com - Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu) menahan satu orang tersangka berinisial ESK atas kasus tindak pidana korupsi Rp13 miliar pada proyek penataan kawasan Waterfront City (kawasan tepi air) Pangunguran dan Kawasan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggran 2022.

Tersangka ESK, merupakan pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Sumatera Utara.

Kasi Penkum Kejaksaan Tingi Sumatra Utara, Rizaldi mengatakan, ESK ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukannya dua alat yang cukup. Saat menjabat selaku PPK, ESK diduga tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mengendalikan maupun mengontrol kegiatan proyek sesuai kontrak kerja.

"Dari fakta penyidikan ditemukan bahwa gambar rencana kerja atau softdrawing tidak sesuai di lapangan sehingga banyak revisi dan mutu beton yang digunakan tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB)," kata Rizal, Selasa (27/01/2026).

Rizal mengungkapkan, dari hasil penghitungan sementara, nilai kerugian negara atas tindak pidana korupsi ini  ditaksir mencapai Rp13 miliar.

"Korupsi ini menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp13 miliar. Untuk nilai ril masih dalam penghitungan ahli," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka ESK dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Tersangka juga ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Tanjung Gusta Medan. 

"Penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terkait keterlibatan orang atau pihak lain. Tentu akan ditindakan sesuai hukum sebagaimana mestinya," tutup Rizal. (aag)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:44
03:26
01:32
06:03
01:24
05:06

Viral