news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi narkoba..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Sri Cahyani Putri

Polres Labuhanbatu Selatan Tangkap Pria Pembawa 26 Kg Ganja, Sempat Kabur Saat Dihentikan Polisi

Polres Labuhanbatu Selatan menangkap pria berinisial DAS yang membawa ganja 26 kg. Pelaku sempat kabur sebelum ditindak tegas polisi.
Sabtu, 10 Januari 2026 - 18:30 WIB
Reporter:
Editor :

Medan, tvOnenews.com – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, menangkap seorang pria berinisial DAS (40) yang diduga kuat membawa narkotika jenis ganja seberat 26 kilogram. Penangkapan ini menjadi salah satu pengungkapan kasus narkoba terbesar di wilayah tersebut pada awal 2026.

Pelaku diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan saat melintas di kawasan Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jumat (9/1/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi masyarakat.

“Selain ganja seberat 26 kilogram, personel juga menyita satu unit telepon genggam, uang tunai, serta satu unit mobil warna silver yang digunakan tersangka,” ujar Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, Sabtu (10/1/2026).

Berawal dari Informasi Warga

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan Satresnarkoba yang menerima laporan adanya seorang pria yang kerap melintas di wilayah Kotapinang dan diduga membawa ganja. Pria tersebut dikenal dengan panggilan “Dor”.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan dan pengintaian di sejumlah titik yang kerap dilalui pelaku. Setelah memastikan ciri-ciri kendaraan dan identitas pengemudi, petugas melakukan upaya penindakan di lokasi.

“Tim melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya menemukan kendaraan yang dicurigai,” jelas Aditya.

Sempat Melarikan Diri Saat Dihentikan

Saat petugas berusaha menghentikan kendaraan, pelaku sempat mencoba melarikan diri. Polisi pun terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian untuk menghentikan pergerakan tersangka.

“Setelah dilakukan penghentian secara paksa, petugas berhasil mengamankan pengemudi yang diketahui berinisial DAS alias D,” ujar Kapolres.

Dari hasil penggeledahan kendaraan, petugas menemukan puluhan kilogram ganja yang diduga akan diedarkan ke wilayah lain di Sumatera Utara. Barang haram tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti.

Daftar Barang Bukti yang Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Ganja seberat 26 kilogram

  • Satu unit mobil warna silver

  • Satu unit telepon genggam

  • Uang tunai (jumlah tidak dirinci)

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk kepentingan penyidikan.

Terancam Hukuman Berat

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral