- ANTARA
Soal Surat ke Pihak Asing Tanpa Sepengetahuan Pemda, Pengamat Ingatkan Jangan Sampai Bencana Jadi Ruang Politisasi
tvOnenews.com - Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengingatkan agar penanganan bencana banjir dan longsor di Aceh tidak diseret ke ruang politisasi, menyusul beredarnya informasi mengenai adanya surat permohonan dukungan kepada lembaga internasional yang disebut tidak diketahui oleh Pemerintah Aceh.
Menurut Trubus, penanganan bencana merupakan domain tata kelola negara yang harus dijalankan melalui mekanisme resmi serta koordinasi yang jelas antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
“Jika ada langkah yang berjalan di luar sepengetahuan pemerintah daerah, apalagi terkait komunikasi dengan pihak asing, hal itu perlu dikritisi agar bencana tidak dijadikan ruang politisasi atau kepentingan lain,” ujar Trubus, Rabu (17/12/2025).
Ia merujuk pada pernyataan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem yang menegaskan tidak mengetahui adanya surat permohonan bantuan kepada lembaga internasional, serta menyatakan bahwa surat tersebut bukan dibuat oleh Pemerintah Aceh.
Trubus menekankan bahwa bantuan internasional bukan isu yang terlarang, namun harus ditempatkan dalam kerangka kewenangan dan prosedur resmi negara. Ia menjelaskan bahwa bantuan asing untuk keperluan penanganan bencana merupakan kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan kebijakan dan regulasi yang berlaku.
“Hal ini merujuk pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang secara tegas menyebutkan bahwa urusan politik luar negeri berada di tangan pemerintah pusat dan tidak dapat dialihkan,” jelasnya.
Meski demikian, Trubus menyebut pemerintah daerah tetap dimungkinkan menjalin hubungan dengan pihak asing dalam bentuk kerja sama, sepanjang mengikuti mekanisme yang ditetapkan. Mekanisme penerusan atau persetujuan pemerintah pusat tersebut mengacu pada Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah.
“Terkait bantuan internasional dalam situasi kebencanaan, seluruh prosesnya harus melalui pemerintah pusat, dalam hal ini dikoordinasikan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” katanya.
Menurutnya, Aceh memiliki pengalaman dan kapasitas sosial yang kuat dalam menghadapi bencana. Negara juga telah hadir melalui berbagai instrumen dan lembaga terkait dalam penanganan darurat.
“Oleh karena itu, yang perlu dijaga adalah fokus pada pemulihan dan keselamatan warga, bukan membangun narasi yang berpotensi memicu perpecahan serta melemahkan kepercayaan publik,” ujar Trubus.