news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Anggota Komisi V DPR RI, Edi Purwanto dorong ATR/BPN selesaikan permasalahan sengketa lahan transmigrasi di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi..
Sumber :
  • Antara

Sengketa Lahan Transmigrasi di Jambi, DPR Tunggu Keputusan ATR/BPN

Anggota Komisi V DPR RI Edi Purwanto tunggu keputusan Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait sengketa lahan transmigrasi di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Rabu, 17 Desember 2025 - 12:09 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Anggota Komisi V DPR RI Edi Purwanto tunggu keputusan Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait sengketa lahan transmigrasi di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

"Minggu depan mereka akan sidang akhir penentuan sikap, mudah-mudahan mereka (ATR/BPN) membatalkan, tapi jika mereka tetap bersikukuh maka Kementerian (Transmigrasi) akan memberikan bantuan hukum pada para transmigrasi untuk mendapatkan haknya," sebut Anggota Komisi V DPR RI, Edi Purwanto di Jambi, Rabu.

Edi menerangkan, bahwasanya Menteri Transmigrasi (Mentrans) , Iftitah Sulaiman Suryanagara telah memberikan keterangan melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan lahan transmigrasi Gambut Jaya.

Bahwa, dua Kementerian (ATR/BPN dan Transmigrasi) sudah duduk bersama membahas permasalahan sengketa lahan tersebut.

Dalam penjelasannya, ATR/BPN bersikukuh jalan akhir melalui jalur hukum. Mengingat dalam peraturan tersebut dibunyikan, jika Sertifikat Hak Milik (SHM) sudah lebih dari lima tahun, maka harus di tempuh melalui pengadilan.

Lanjut dia, Kementerian Transmigrasi telah berusaha meyakinkan ATR/BPN membatalkan SHM yang disengketakan dengan menghadirkan mantan Bupati Muaro Jambi (Burhannudin Mahir), untuk menguatkan keterangan sebagai saksi dalam sengketa itu.

"Jadi artinya, upaya pak manteri luar biasa, sudah memanggil ATR/BPN, tapi ada regulasi, kalau memang tidak bisa, terakahir ya jalur hukum. Kita dukung untuk mengembalikan hak-hak warga Gambut Jaya," terang dia.

Permasalahan sengketa itu bermula dari program transmigrasi tahun 2009 silam. Saat itu, sebanyak 200 kepala keluarga ditempatkan di unit permukiman transmigrasi SP4 (Satuan Pemukiman 4) Gambut Jaya, berdasarkan SK Bupati Muaro Jambi No. 533 Tahun 2009.

Peserta transmigrasi terdiri dari 100 KK lokal Muaro Jambi dan 100 KK pendatang (kerja sama dengan Pemkab Pati, Jawa Tengah). Masing-masing KK dijanjikan lahan 2 hektare yang meliputi lahan permukiman dan lahan usaha.

Faktanya, peserta transmigran hanya mendapatkan lahan permukiman berukuran sekitar 0,06 hektare per KK. Sementara lahan usaha yang dijanjikan tak pernah diberikan sepenuhnya. Penyebabnya, lahan pencadangan transmigrasi SP4 tersebut ternyata telah digarap oleh pihak lain, bahkan sejak sebelum program dimulai.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

16:39
05:06
00:56
02:33
00:57
00:57

Viral