- Daud
Nekat Edarkan Sabu, Pasangan Kekasih di Siantar Tak Berkutik Diciduk Petugas
"Total keseluruhan barang bukti sabu yang di peroleh dari kedua tersangka petugas berhasil menyita 421 paket berat bruto 92,78 gram. Dari jumlah sabu ini Polres Pematangsiantar berhasil selamatkan sebanyak 9.278 orang dari narkoba," jelas Kompol Budiono.
Lebih lanjut Wakapolres menambahkan, tersangka FEP alias G sudah residivis narkotika pada tahun 2021 di PN Pematangsiantar selama 1 tahun 6 bulan penjara. Status hubungan kedua tersangka itu sepasang kekasih dan hasil test urine positif mengandung Methamphetamine atau sabu.
“Terhadap kedua tersangka sudah ditahan untuk dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 20 tahun penjara,” sebut Wakapolres.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring menyebutkan bahwa dari penyelidikan petugas, diketahui bahwa peran tersangka F br S juga merupakan pengendar narkoba yang telah lama menjadi incaran petugas.
“F br P tersangka perempuan ini juga merupakan pengedar narkoba yang telah lama menjadi target dan buruan dari petugas Satnarkoba Polres Pematangsiantar,” ungkap Irwanta Sembiring. (dsg/nof)