news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Terdakwa Topan Ginting (kiri) dan terdakwa Rasuli Efendi Siregar (kanan) ketika mendengarkan dakwaan JPU KPK di ruang sidang Cakra Utama, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution..
Sumber :
  • Antara

JPU KPK Dakwa Topan Ginting Terima Suap Proyek Jalan di Sumut

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting (42), menerima suap dan commitment fee terkait pengaturan proyek peningkatan infrastruktur jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumut tahun anggaran 2023.
Rabu, 19 November 2025 - 17:28 WIB
Reporter:
Editor :

Medan, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting (42), menerima suap dan commitment fee terkait pengaturan proyek peningkatan infrastruktur jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumut tahun anggaran 2023.

“Terdakwa Topan bersama terdakwa Rasuli Efendi Siregar selaku PPK pada UPTD Gunung Tua menerima masing-masing Rp50 juta,” ujar JPU KPK Eko Wahyu Prayitno saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11/2025).

Eko mengatakan selain uang tunai Rp50 juta, kedua terdakwa juga dijanjikan commitment fee sebesar lima persen dari nilai kontrak proyek oleh Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur Utama PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan.

JPU KPK dalam surat dakwaan menyebutkan Topan mengarahkan agar kedua perusahaan tersebut ditunjuk sebagai pemenang dua paket proyek peningkatan infrastruktur jalan provinsi pada ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan ruas Hutaimbaru–Sipiongot dengan total anggaran mencapai Rp165,8 miliar.

“Terdakwa Topan mengambil bagian empat persen dan terdakwa Rasuli menerima satu persen dari nilai kontrak sebagai commitment fee,” ucap JPU.

Eko menjelaskan adanya pertemuan di Tong’s Coffee, Brothers Caffe, dan Grand City Hall Heritage Medan yang menjadi lokasi kesepakatan fee, pembahasan teknis proyek hingga penyerahan uang Rp50 juta kepada terdakwa Topan melalui ajudan Aldi Yudistira.

Selain itu, terdakwa Rasuli disebut menerima transfer uang dari pemberi suap masing-masing Rp20 juta pada 30 April 2025 dan Rp30 juta pada 19 Juni 2025 untuk memuluskan proses pengadaan proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut.

Ia menyatakan perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Eko.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral