news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Foto: Salah satu kolega tersangka dugaan korupsi saat menghalangi awak media.
Sumber :
  • Pebri

Ketegangan Warnai Penahanan Direktur PT BSS, Wartawan Dihalangi dan Diancam Kolega Tersangka

Ketegangan dipicu oleh aksi sejumlah orang yang diduga merupakan kolega WS, yang mencoba menghalangi liputan wartawan ketika tersangka digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan.
Selasa, 18 November 2025 - 17:59 WIB
Reporter:
Editor :

Palembang, tvOnenews.com – Suasana tegang terjadi saat proses penahanan tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit macet PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL), Wilson (WS), di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Senin (17/11/2025) malam.

Ketegangan dipicu oleh aksi sejumlah orang yang diduga merupakan kolega WS, yang mencoba menghalangi liputan wartawan ketika tersangka digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan.

Sejumlah jurnalis yang telah bersiap mengambil gambar mengaku sejak WS keluar dari ruang pemeriksaan, beberapa orang tersebut telah berdiri menutupi jalur pengambilan gambar hingga menyulitkan proses peliputan.

Situasi memanas ketika WS hendak masuk ke mobil tahanan. Beberapa koleganya kembali menghalangi area pintu kendaraan, membuat pewarta foto tak leluasa mendokumentasikan momen tersebut. Upaya penghalangan itu kemudian memicu adu mulut antara awak media dan para kolega tersangka.

Kondisi semakin tidak kondusif setelah salah seorang dari mereka diduga melontarkan ancaman kepada pewarta. “Kami tunggu di luar, tahu galo kami rai kamu,” ujar seorang pria dengan nada tinggi, membuat sejumlah jurnalis merasa terintimidasi.

Beruntung, keributan tersebut tidak berujung bentrokan fisik. Petugas Kejati Sumsel bersama personel TNI yang berada di lokasi bergerak cepat melerai dan menenangkan kedua belah pihak. Setelah suasana terkendali, WS akhirnya berhasil dibawa ke dalam mobil tahanan.

Aksi intimidasi terhadap wartawan tersebut jelas tidak dibenarkan. Upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dianggap sebagai bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU tersebut menegaskan bahwa pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa hambatan, serta bebas dari tekanan ataupun ancaman.

Sebenarnya tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, menahan tersangka Wilson direktur PT BSS dan PT SAL atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL yang rugikan negara Rp 1,183 triliun.

Kajati Sumsel Ketut Sumedana, mengatakan sebelumnya tim penyidik telah menetapkan enam orang tersangka. Namun, yang datang pada saat pemeriksaan hanya lima tersangka.

Tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, melakukan penahana terhadap tersangka WS selaku direktur PT SAL dan BSS.

“Sebelumnya WS telah ditetapkan tersangka bersama lima orang tersangka lainnya yang lebih duluh ditahan di rutan pakjo Palembang dan lapas perempuan merdeka Palembang," tegasnya.

Ketut juga menyampaikan tersangka WS ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dari tanggal 17 November hingga 6 Desember 2025, di rutan pakjo Palembang.

Sementara itu as pidsus Kejati Sumsel Adhryansah, menambahkan untuk peran tersangka WS ini melakukan pengajuan kredit terhadap pembiayaan.

"Yang bersangkutan mempunyai oraritas penuh mengeluarkan dana untuk mengurus dokumen - dokumen terkait perizinan HGU dan HGB," tegasnya.

Ia juga menjelaskan, tersangka WS ini didalam struktur perusahaan berkedudukan sebagai direktur utama baik PT BSS maupun PT SAL.

"Tersangka WS merupakan penandatanganan proses pengajuan ke bank plat merah tersebut," tuturnya.  (peb/nof)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral