news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Terdakwa Eks Dirjen Perkeretaapian saat dengarkan putusan sela majekis hakim.
Sumber :
  • Pebri

Majelis Hakim Tolak Keberatan Eks Dirjen Prasetyo Boeditjahjono dalam Kasus Korupsi LRT Palembang Rp74,05 Miliar

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang ke tahap pemeriksaan saksi-saksi, yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Kamis, 13 November 2025 - 14:53 WIB
Reporter:
Editor :

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp74.055.158.050,00. Jaksa menilai tindakan terdakwa dilakukan secara terencana dan berkelanjutan bersama pihak-pihak terkait.

Atas perbuatannya, Prasetyo didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (peb/nof)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral