Majelis Hakim Tolak Keberatan Eks Dirjen Prasetyo Boeditjahjono Dalam Kasus Korupsi Lrt Palembang Rp74
Majelis Hakim Tolak Keberatan Eks Dirjen Prasetyo Boeditjahjono dalam Kasus Korupsi LRT Palembang Rp74,05 Miliar
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang ke tahap pemeriksaan saksi-saksi, yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Memuat Konten Berikutnya...