Sumber :
- Jupri
Seludupkan Pekerja Imigran Ilegal dengan Tarif 5 hingga 15 Juta Rupiah, Pelaku Ditangkap Polres Karimun
Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Polda Kepulauan Riau, berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pengiriman ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Kedua kasus ini diungkap pada hari yang sama, Selasa (30/9/2025).
Rabu, 8 Oktober 2025 - 16:41 WIB
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar. (aji/nof)