news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tiga terdakwa saat jalani sidang putusan..
Sumber :
  • Pebri

Eks Kabag Humas DPRD Sumsel, Kadis PUPR Banyuasin dan Kontraktor Terbukti Korupsi, Divonis 2 Tahun

Ketiga terdakwa yakni Arie Martha Redo (Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel), Apriansyah (Kepala Dinas PUPR Banyuasin), dan Wisnu Andrio Fatra (Wakil Direktur CV HK selaku kontraktor), juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Rabu, 17 September 2025 - 16:33 WIB
Reporter:
Editor :

Palembang, tvOnenews.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis masing-masing 2 tahun penjara terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Kantor Lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, tahun anggaran 2023.

Ketiga terdakwa yakni Arie Martha Redo (Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel), Apriansyah (Kepala Dinas PUPR Banyuasin), dan Wisnu Andrio Fatra (Wakil Direktur CV HK selaku kontraktor), juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (17/9/2025).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Arie Martha Redo, Apriansyah, dan Wisnu Andrio Fatra masing-masing selama 2 tahun,” tegas Hakim Fauzi Isra saat membacakan putusan.

Hakim menilai hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa yang menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta menimbulkan kerugian negara. Sementara hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel dan Kejari Banyuasin menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, majelis hakim memutus lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Akibat perkara ini, ketiga terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara karena seluruh kerugian telah dikembalikan. (peb/nof)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral