news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua KPID Sumut, Anggia Ramadhan..
Sumber :
  • Istimewa

Tegaskan Tak Ada Larangan, KPID Sumut: Peliputan Aksi Demo oleh Media Penyiaran Harus Bebas dan Terbuka

Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan mengatakan, aksi demonstrasi merupakan bagian dari praktik demokrasi yang sah dan dijamin undang-undang.
Senin, 1 September 2025 - 13:32 WIB
Reporter:
Editor :

Medan, tvOnenews.com - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara menegaskan bahwa media penyiaran tidak boleh mendapat larangan dalam melakukan peliputan aksi demonstrasi di wilayah Sumatera Utara maupun di daerah lain di Indonesia.

Sebagai lembaga negara independen yang mengawasi isi siaran, KPID Sumut menekankan bahwa media penyiaran memiliki kewajiban konstitusional untuk menyampaikan informasi yang seterang-terangnya dan seterbuka-bukanya kepada publik, tanpa intervensi pihak mana pun.

Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan mengatakan, aksi demonstrasi merupakan bagian dari praktik demokrasi yang sah dan dijamin undang-undang.

“Oleh karena itu, peliputan media terhadap aksi tersebut harus dihormati, agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar, utuh, dan berimbang,” katanya.

KPID Sumut mengingatkan seluruh lembaga penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip jurnalisme yang akurat, berimbang, serta tidak menghasut atau memprovokasi.

“Informasi yang disampaikan harus mampu mencerdaskan publik serta menjaga persatuan dan kedamaian di tengah masyarakat,” ujar Anggia Ramadhan, Ketua KPID Sumut.

Setiap bentuk upaya pembatasan atau larangan peliputan oleh media penyiaran terhadap aksi demonstrasi merupakan pelanggaran terhadap prinsip kebebasan pers dan hak masyarakat untuk tahu.

Maka dari itu, KPID Sumut menyatakan akan terus mengawal kebebasan penyiaran di Sumatera Utara, demi tegaknya demokrasi dan terjaminnya hak publik atas informasi.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

18:33
03:26
01:19
10:04
07:34
28:28

Viral