news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tersangka korupsi kuota cukai rokok FTZ Karimun ditahan Kejati Kepri..
Sumber :
  • tim tvOne/Kurnia

Kejati Kepri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Kuota Cukai Rokok, Negara Rugi Rp 182 Miliar

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kuota rokok non-cukai di Kawasa
Jumat, 29 Agustus 2025 - 15:45 WIB
Reporter:
Editor :

Tanjungpinang, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kuota rokok non-cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ) Karimun periode 2016–2019. Akibat korupsi tersebut negara mengalami kerugian hingga Rp182,9 miliar.

Ketiga tersangka adalah CA, mantan Kepala BP Karimun periode 2016–2019, serta YI dan DA yang kala itu menjabat sebagai ketua dan Anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok di FTZ Karimun.

Mereka diduga menetapkan alokasi kuota rokok non-cukai tanpa data valid dari instansi berwenang. Alokasi yang berlebihan tersebut justru menyalahi aturan, di antaranya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 dan ketentuan Dirjen Bea Cukai.

“Kelebihan kuota itu seharusnya dikenakan cukai, pajak rokok, dan PPN. Akibatnya negara mengalami kerugian hingga Rp182.968.301.876,85,” ungkap Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Mukharom menjelaskan bahwa dari tiga tersangka, dua diantaranya langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Tanjungpinang. Sementara satu tersangka tidak ditahan karena alasan kesehatan.

"Tersangka CA tidak dilakukan penahanan karena sedang sakit," jelas Mukharom.

Lebih lanjut Mukharom menjelaskan, Ketiga tersangka melakukan dugaan korupsi dengan cara memasukan rokok non cukai ke wilayah Karimun melebihi kuota melalui sejumlah perusahaan. Namun tim penyidik masih menunggu untuk melakukan pengembangan kasus.

"Sambil menunggu jalannya sidang, kita akan memperdalam jika ada tersangka baru," tambahnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 dan Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. (Ksh/wna)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral