news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tersangka penyelundupan PMI Ilegal saat di kantor Polairud Karimun..
Sumber :
  • tim tvOne/Jupri

Nyamar sebagai Nelayan, Pria Ini Ternyata Selundupkan PMI Ilegal ke Malaysia

Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun mengamankan seorang pria yang berupaya menyeludupkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Mala
Kamis, 24 Juli 2025 - 14:04 WIB
Reporter:
Editor :

Karimun, tvOnenews.com - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun mengamankan seorang pria yang berupaya menyeludupkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia di Perairan Durai, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Adapun korban berjumlah enam orang yang merupakan warga NTB dan Jawa Barat, terdiri dari lima laki-laki inisial M (29), Z (22), MFA (36), GPD (40), H (45), dan satu perempuan inisial S (34) berhasil diselamatkan.

Para korban berasal dari Lombok dan Jawa Barat dengan kerugian yang dialami para korban sebesar Rp35.440.000.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa 22 Juli 2025 pukul 16.00 WIB di perairan Durai Karimun setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya upaya pengiriman WNI ke Malaysia secara ilegal.

Kemudian Satpolairud Polres Karimun melakukan pengintaian dan memantau di perairan Durai. Pukul 22.30 WIB tidak lama kemudian tim patroli mendapati speedboat yang dicurigai melintas di perairan tersebut.

Kemudian dilakukan pengejaran dan diperintahkan untuk berhenti, namun speedboat tetap melaju kencang tanpa menghiraukan peringatan petugas. Tidak lama kemudian petugas berhasil mengamankan tekong kapal yang melompat ke laut dan sempat berenang ke dermaga masyarakat di pesisir pantai.

"Personel mengejarnya dan berhasil mengamankan tekong berserta enam orang diduga korban PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut,” ujar AKBP Robby.

Untuk mengelabui petugas, tersangka (AG) berpura-pura menjadi nelayan dengan membawa alat tangkap seperti jaring. Bahkan, pelaku mengenakan biaya sebesar Rp6 hingga Rp9 juta per orang untuk sekali berangkat ke Malaysia.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp15 miliar. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit speedboat fiber dengan mesin merk Yamaha 40 PK, 2 jeriken berisi bahan bakar, jaring tangki sekitar 10 meter, foto copy bording pass pesawat dan 1 unit HP.

“Untuk para Korban dan tersangka masih dalam pemeriksaan kita untuk pengembangan lebih lanjut,” tutup Kapolres Karimun, AKBP Robby. (Aji/wna)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral