news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kuasa Hukum Alex Noerdin saat memberikan keterangan media..
Sumber :
  • tim tvOne/tim tvOne

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Diperiksa Kejati sebagai Tersangka, Ini Kata Kuasa Hukum 

Setalah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama Nitra Bangun Guna Serah antara Pemprov Sumsel dengan PT MB tentang pemanfaatan ba
Sabtu, 19 Juli 2025 - 20:52 WIB
Reporter:
Editor :

Palembang, tvonenews.com - Setalah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama Nitra Bangun Guna Serah antara Pemprov Sumsel dengan PT MB tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018.

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, sebagai tersangka kasus tersebut. Alex Noerdin diperiksa sebagai tersangka dari pukul 09.30 WIB hingga pukul 14.00 siang. 

Hal ini dibenarkan langsung oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, saat dikonfirmasi Sabtu (19/7/2025). 

"Ya, hari ini tim penyidik pidsus memeriksa AN mantan Gubernur Sumsel, sebagai tersangka kasus tersebut. Adapun agenda pertanyaan informasi dari penyidik ada 40 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka AN," tutur Vanny.

Vanny juga mengakui kalau mantan Gubernur Alex Noerdin dalam kondisi sakit. "Kemarin AN habis sakit, jadi memang kita kejar, cumankan 40 pertanyaan dan banyak materi yang di dapat oleh tim penyidik," katanya.

Vanny juga menjelaskan pemeriksaan Alex sebagai tersangka untuk pendalaman aliran-aliran dana seperti itu. "Kita juga melakukan pendalaman alat bukti dan aliran dana," tegas Vanny.

Sementara itu kuasa hukum tersangka Alex Noerdin, Titis Rahmawati didamping Redho Junaidi membenarkan adanya pemeriksaan tambahan terhadap kliennya mantan Gubenur Sumsel, AN. 

"Dan kami dari bapak AN sudah memenuhi panggilan tersebut, dan sudah dilakukan pemerikasaan di Kejati Sumsel, dari pukul 09.00 hingga 14.00," kata Titis.

Untuk keadaan kesehatan AN sendiri, Titis mengatakan, memang kondisi AN belum pulih usai operasi empedu, "jadi memang sedikit agak lesu, karena kita hormati proses hukum, jadi kita penuhi panggilan, dan pada saat pemeriksaan berjalan lancar, bisa menjawab seluruh pertanyaan penyidik," ungkapnya.

Ketika ditanya pemeriksaan ini terkait aliran dana, jawab titis, jika dilihat dari pemeriksaan tadi, lebih ke kebijakan-kebijakan AN sebagai gubernur terkait Pasar Cinde tersebut. 

"Dan ada pertanyaan satu tentang aliran dana , tidak ada aliran dana kepada pak AN, " tegasnya. 

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sumsel beberapa waktu lalu telah menetapkan lima orang tersangka atas nama mantan Gubernur Alex Noerdin, Edi Hermanto, Aldrin Tando dan Rainmar Yosnaidi dan mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo. (Tim tvOne/wna)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral