- tim tvOne/Alfiansyah
Korban Arisan Online belum dapat Kepastian Hukum Selama Dua Tahun
Medan, tvOnenews.com - Sudah dua tahun lebih lamanya, Intan Aseh masih menantikan keadilan atas laporan dugaan penipuan arisan online yang menimpanya. Atas penipuan itu, Intan Aseh mengalami kerugian mencapai Rp78 juta, dan kasus tersebut pun telah dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan terlapor berinisial NS.
Kasus tersebut dilaporkan oleh korban sejak 27 Febuari 2023 silam. Menurut kuasa hukum korban, Sevendy Christyan Sihite, penyidik kepolisian telah menetapkan NS sebagai tersangka namun sampai saat ini belum ditahan.
Pihaknya juga telah berulang kali berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terkait perkembangan kasus tersebut. Polisi juga telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejari, tetapi dikembalikan tanpa alasan yang jelas.
"Terakhir kali kami mendapati SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian) pada tanggal 1 Juli 2025 dari penyidik, yang mana berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik kepada kejaksaan itu dikembalikan atau P19," kata Sevendy, Kamis (17/7/2025).
Ia menjelaskan, ini merupakan kali kelima berkas perkara kliennya dikembalikan (P19) oleh kejaksaan ke penyidik kepolisian. "Mulai dari kekurangan terkait bukti, keterangan ahli, sampai kami menghadirkan ahli baru, ahli pidana untuk menjadi pembanding," sebutnya.
"Tapi, dari koordinasi kami terakhir kali dengan pihak penyidik dalam SP2HP pada 1 Juli 2025, bahwasanya berkas perkara yang dikembalikan dengan alasan ada indikasi jaksa masih berpedoman sama keterangan ahli pidana yang dihadirkan oleh penyidik dari pihak Polrestabes Medan," sambungnya.
Sevendy menyayangkan ahli pidana yang dihadirkan oleh pihaknya tidak direspon atau ditanggapi oleh pihak Kejaksaan. "Setelah kami melakukan koordinasi ke Kajari Medan, didapati info penukaran jaksa yang disampaikan staff Kajari. Kenapa penggantian jaksa ini tidak dapat info, padahal kami sudah berulang kali koordinasi," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, untuk langkah selanjutnya, ia akan menunggu gelar perkara yang akan dilakukan oleh penyidik Polrestabes Medan, sebagaimana dijelaskan dalam SP2HP 1 Juli 2025. "Kami berharap tersangka NS ini segera di tahan," katanya.
Sementara itu, Intan Aseh, menyampaikan harapannya agar segera mendapatkan keadilan dan tersangka tidak lepas dari proses hukum yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa ia mengalami kerugian hingga Rp78 juta, setelah ikut serta dalam dua nomor arisan online yang dikelola tersangka NS.