- Darlianto
Tebas Tangan Korban hingga Putus, 2 Pria di Merangin Jambi Ditangkap Polisi
Merangin, tvOnenews.com - Nasib nahas yang dialami Juli, warga Desa Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi, nyaris tewas usai ditebas dan ditikam oleh Putra (19) dan Riau Wanja alias Anja (28).
Akibat perbuatan sadis dari kedua pelaku, korban mengalami luka dibagian kepala, wajah robek, pelipis berlubang, dan pergelangan tangan terputus, hingga korban sempat tak sadarkan diri.
Kapolres Merangin, AKBP Roni Syhendra mengatakan, kedua pelaku tega menganiaya korban hingga berniat untuk melakukan pembunuhan, dikarenakan ada dendam lama.
“Kedua pelaku yang tega hendak membunuh korban, lantaran kedua pelaku memiliki dendam lama kepada korban," kata AKBP Roni Syahendra, Senin (7/7/2025).
Peristiwa sadis ini terjadi pada Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, saat kedua pelaku sedang memperbaiki jalan, dan melihat korban (Juli) melintas dengan sepeda motor. Tanpa ragu, kedua pelaku langsung mengejar korban dengan niat untuk menghabisinya.
Awalnya, Riau Wanja langsung mengejar korban dengan sepeda motor, sementara Putra mengikuti dari belakang dengan berjalan kaki. Pisau dihujamkan berkali-kali ke kepala dan punggung korban. Tidak sampai disitu, kedua pelaku juga menikam pelipis korban, wajah disayat, dan pergelangan tangan korban ditebas hingga putus.
“Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan luka di kepala, wajah robek, pelipis berlubang, dan pergelangan tangan terputus. Korban sempat tak sadarkan diri,” ungkap Kapolres.
Usai melakukan penganiayaan terhadap korban, terang Kapolres, kedua pelaku langsung kabur menggunakan mobil Toyota Vios.
Tak menunggu waktu lama, kedua pelaku akhirnya berhasil dibekuk Tim Gabungan Satreskrim Polres Merangin dan Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai saat hendak kabur keluar daerah.
“Dari tangan kedua pelaku, kami juga mengamankan satu bilah pisau berlumuran darah, dua unit handphone, dan mobil yang digunakan untuk melarikan diri,” terangnya.
Dalam pemeriksaan, tambahnya, aksi yang dilakukan kedua pelaku dengan motif dendam pribadi terhadap korban. Meski belum diungkap secara rinci, penyidik terus mendalami latar belakang konflik antara pelaku dan korban.
“Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Merangin. Mereka dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” tutupnya. (dar/nof)