news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Suasana persidangan..
Sumber :
  • Istimewa

Ganti Rugi Rp45 Miliar Tidak Jelas, Zulia Mentawai Hadirkan Saksi Ahli

Masih ada gugatan terkait ganti rugi yang belum diselesaikan. Pada Rabu (19/6/2025), berlangsung sidang gugatan perkara ganti rugi isi tambang yang belum dibayarkan ke pemilik lokasi PT Zulia Mentawai Rik (ZMR) di Pengadilan Negeri Pariaman. Lokasi tambang ini digunakan untuk Jalan Tol Padang-Sicincin.
Minggu, 22 Juni 2025 - 11:51 WIB
Reporter:
Editor :

Padang Pariaman, tvOnenews.com – Jalan tol Padang-Sicincin kini Sudah dinikmati banyak orang. Jumlah kendaraan yang melalui jalan tol ini terhitung sangat banyak setiap harinya. Namun, proyek jalan tol ini masih menyisakan persoalan.

Masih ada gugatan terkait ganti rugi yang belum diselesaikan. Pada Rabu (19/6/2025), berlangsung sidang gugatan perkara ganti rugi isi tambang yang belum dibayarkan ke pemilik lokasi PT Zulia Mentawai Rik (ZMR) di Pengadilan Negeri Pariaman. Lokasi tambang ini digunakan untuk Jalan Tol Padang-Sicincin.

Pihak tergugat dalam hal ini adalah BPN Sumbar, BPN Padang Pariaman, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Padang-Kapalo Hilalang, Gubernur Sumbar dan PT Hutama Karya. Agenda sidang ini adalah pemeriksaan ahli yang dihadirkan penggugat.

Pada sidang terungkap soal prinsip-prinsip pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012. Saksi ahli yang dihadirkan penggugat adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Hengki Andora.

Dalam kesaksian Hengki menyebutkan beberapa prinsip utama dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Seperti menjaga hak asasi manusia, keseimbangan antara kepentingan umum dan hak pihak yang berhak, memberikan ganti kerugian yang layak, transparansi dalam proses pengadaan, memberikan jaminan kepastian hukum bagi semua pihak serta pengadaan tanah harus menghormati hak asasi manusia setiap warga negara.

Menurut saksi ahli, proses ganti rugi terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum pada lokasi PT ZMR di Kasang adalah final dan mengikat. Semua ini dilakukan sesuai prosedur yaitu telah terbitnya penilaian dari KJPP, validasi dari Kanwil BPN Sumbar, surat perintah bayar dan terbitnya surat penawaran konsinyasi dari PN Pariaman.

“Sesuai tahapan ini, pengadaan tanah sudah dilaksanakan oleh panitia. Bersifat final sehingga tidak dapat membatalkan atau mengubah subjek maupun objek,” kata Hengki.

Dikatakannya lagi, walaupun izin produksi terbit setelah adanya penetapan lokasi, penggantian terhadap tanah tersebut wajib diberikan sesuai dengan presentase penilaian. Objek yang terkena jalan tol tersebut adalah arena tambah yang memiliki nilai.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:55
00:50
05:10
01:03
01:20
01:12

Viral