news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Saksi saat dihadir dalam sidang kasus penembakan tiga oknum polisi di Lampung..
Sumber :
  • Pebri

Saksi Sidang Pembunuhan Tiga Polisi di Way Kanan Lampung, Sebut Kapolsek Terima Setoran Judi Sabung Ayam

Saksi juga menyampaikan, bahwa sebelum aktivitas judi berlangsung, pihaknya terlebih dahulu memberikan jatah pengamanan kepada sejumlah pihak, termasuk kepada korban AKP Anumerta Lusiyanto.
Senin, 16 Juni 2025 - 18:01 WIB
Reporter:
Editor :

Ia mengatakan, dalam satu bulan, mereka bisa menggelar delapan kali judi, sehingga total uang yang diberikan kepada korban bisa mencapai Rp8 juta. Pemberian dilakukan secara tunai dan melalui transfer ke rekening.

Saksi juga menyebut bahwa bukan hanya Kapolsek Lusiyanto yang menerima jatah, tetapi juga ada oknum polisi lainnya. Mereka terdiri dari anggota Polsek Negara Batin hingga anggota Brimob.

"Kalau yang lain biasanya dikasih Rp100 ribu per orang, plus rokok dan makan. Pokoknya semua yang datang, kami siapkan," tuturnya.

Usai rehat sidang, kuasa hukum korban dari Hotman 911, Putri Maya Rumanti mengatakan terkait kesaksian saksi Lubis adalah fitnah.

“Transfer itu saja yang kita ketahui bunyi sekitar Rp 100 atau Rp 200 paling banyak sekitar Rp 500, dan itu jaraknya jauh, pertanyaan ini setoran kepada siapa Rp 1 juta atau 2 juta diberikan kepada siapa, kalau Lubis bilang setoran kepada Kapolsek via telepon mudah banget dia (Lubis) memfitnah orang yang sudah mati, memang paling enak ngomongnya, tapi harus dibuktikan kalau dia (Lubis) memberikan setoran tersebut, orang sudah mati jangan difitnah lagi, tidak. Kapok apa sudah membunuh orang walaupun Lubis tidak ikut menembak orang," tegasnya.

“Jadi intinya kami membantah keterangan saksi Lubis tadi, karena tidak dibarengi dengan bukti, siapapun bisa mengatakan ngasih uang, tapi siapa yang melihat Lubis mengantarkan uang kepada Kapolsek," tambahnya.

Sementara itu istri korban enggan memaafkan para terdakwa yang sebabkan kematian suaminya, Iptu Lusiyanto.

“Tiada maaf terhadap para terdakwa, memohon kepada majelis hakim untuk menghukum para terdakwa dengan pidana mati," tutupnya.

Dalam dakwaan, Bazarsah didakwa oditur militer dengan dakwaan pembunuhan berencana. Atas perbuatannya para terdakwa didakwa Pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat, serta Pasal 303 tentang perjudian. (peb/nof)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral