- Kurnia
Modus Baru! WN Malaysia Selundupkan Narkoba dalam Cairan Vape, Digagalkan di Pelabuhan Tanjungpinang
Tanjungpinang, tvOnenews.com - Upaya penyelundupan narkotika lintas negara digagalkan di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Voo Wei Chen (34), ditangkap saat membawa sabu dan cairan vape mengandung ganja sintetis.
Tersangka ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang saat baru tiba di pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang pada Jumat (30/5/2025) berkat informasi masyarakat.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran liquid vape mencurigakan di wilayah Tanjungpinang dalam beberapa bulan terakhir.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 1 paket sabu seberat 2,36 gram dan 10 botol liquid vape dengan berat kotor 177,15 gram yang mengandung zat MDMB-4en-PINACA jenis ganja sintetis,” kata Kombes Hamam saat menggelar konferensi pers, Kamis (12/6/2025).
Zat tersebut tergolong narkotika golongan I berdasarkan Permenkes No. 30 Tahun 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Voo Wei Chen mengaku hanya sebagai kurir dan dijanjikan bayaran RM1.300 (sekitar Rp5 juta) oleh seseorang bernama AH Boon.
“Cairan vape ini diteteskan ke cartridge rokok elektrik dan dijual seharga Rp3 juta per botol,” tambah Hamam.
Barang bukti lain yang diamankan antara lain paspor dan KTP Malaysia, tiket kapal MV Oceana, serta satu unit iPhone Pro Max.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kapolresta menegaskan kasus ini akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan internasional di baliknya.
“Kami akan terus menelusuri dan mengembangkan kasus ini hingga ke akarnya,” tegasnya. (ksh/nof)