news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jaksa eksekutor Kejari Bireuen bersama terpidana tipikor (dua dari kanan) di Lapas Banda Aceh di Aceh Besar, Rabu (11/6/2025)..
Sumber :
  • tim tvOne/Antara

Kejari Bireuen Eksekusi Terpidana Korupsi BPRS ke Lapas

Jaksa eksekutor Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh, mengeksekusi seorang terpidana tindak pidana korupsi penyertaan modal Bank
Rabu, 11 Juni 2025 - 19:57 WIB
Reporter:
Editor :

Banda Aceh, tvOnenews.com - Jaksa eksekutor Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh, mengeksekusi seorang terpidana tindak pidana korupsi penyertaan modal Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) ke lembaga pemasyarakatan guna menjalani masa pidana.

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi, mengatakan terpidana atas nama Zamri dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Kabupaten Aceh Besar dengan masa pidana selama 1 tahun.

"Terpidana dieksekusi setelah putusan terhadap dirinya inkrah atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Terpidana dieksekusi ke Lapas Banda Aceh guna menjalani masa pidana satu tahun penjara," katanya, Rabu (11/6/2025).

Ia menyebutkan, Zamri selaku pejabat pengelola keuangan daerah Kabupaten Bireuen dalam perkara tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bireuen serta pembiayaan pada PT BPRS Kota Juang sebesar Rp1,5 miliar pada tahun anggaran 2019 hingga 2023

"Terpidana Zamri dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Selain pidana penjara selama satu tahun, Mahkamah Agung juga menghukum Zamri membayar denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar, maka dipidana selama tiga bulan kurungan," kata Munawal Hadi.

Munawal Hadi menyebutkan sebelumnya jaksa penuntut umum Kejari Bireuen mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam perkara tindak pidana Korupsi penyertaan modal pada PT BPRS Kota Juang dengan terdakwa Zamri.

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh membebaskan terdakwa Zamri dari semua dakwaan tuntutan jaksa penuntut umum karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada PT BPRS Kota Juang.

"Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis terdakwa Zamri dengan hukuman satu tahun penjara serta denda Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara," kata Munawal Hadi. (Ant/wna)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral