news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Foto bersama terdakwa RJ, Korban dan Kejari Langkat.
Sumber :
  • Tim TvOne/Taufik

Kasus KDRT Di Restoratif Justice Kejari Langkat

Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat kembali menggelar Restoratif Justice terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas nama terdakwa Sucipto,  warga Desa Baja Kuning, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat pada Senin (28/3/2022)
Senin, 28 Maret 2022 - 19:01 WIB
Reporter:
Editor :

 

Sementara itu, korban Sunarti,  mengucapkan terima kasih kepada pihak penegak hukum yang telah memberikan kesempatan kepadanya dan suami agar bisa mempertahankan rumah tangga. 

 

"Saya cuma berharap agar suami saya berubah dan ini kesempatan yang terakhir diberikan demi mempertahankan rumah tangga kita," ucap korban Sunarti dengan isak tangis. 

 

Sedangkan perwakilan dari orang tua terdakwa, Sugiarti mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan terhadap anaknya dan berharap anaknya tersebut tidak akan mengulangi  perbuatan yang sama. 

 

"Saya merasa sedih karena perbuatan anak saya, dan saya cuma meminta agar anak saya tersebut bisa berubah, saya juga mengucapkan terima kasih ke pihak Kejari Langkat yang telah memberikan kesempatan kepada anak saya untuk bisa berubah menjadi lebih baik lagi," ucap orang tua terdakwa. (Taufik/Nof)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral