news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Penyidik Kejati Bengkulu saat melakukan penyitaan aset PTM Mega Mall Bengkulu.
Sumber :
  • Miko

Kejati Bengkulu Sita Mega Mall Bengkulu dengan Luas 1,5 Hektare, Rugikan Negara hingga Rp50 Miliar

Disitanya pusat perbelanjaan itu terkait penyidikan dugaan bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kota Bengkulu atas berdirinya Pasar Tradisional Modern (PTM) Mega Mall di atas tanah milik Pemkot Bengkulu.
Kamis, 22 Mei 2025 - 14:06 WIB
Reporter:
Editor :

Bengkulu, tvOnenews.com - Sebuah pusat perbelanjaan Pasar Tradisional Modern Mega Mall di Bengkulu dengan luasan tanah dan bangunan 1,5 Hektare disita Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu, Rabu (21/5/2025).

Disitanya pusat perbelanjaan itu terkait penyidikan dugaan bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kota Bengkulu atas berdirinya Pasar Tradisional Modern (PTM) Mega Mall di atas tanah milik Pemkot Bengkulu.

Aspidsus Kejati Bengkulu, Suwarsono mengungkapkan penyitaan aset Mega Mall ini tidak akan menggangu aktivitas penyewa dan pengunjung serta aktivitas komersil tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Penyitaan aset dan bangunan megamall seluas 15.662 meter pepr segi ini merupakan rangkaian dari penyidikan dugaan korupsi mega mall yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah dan saya pastikan aktivitas komersil di megamall tetap berjalan sebagaimana mestinya," tegas Suwarsono Aspidsus Kejati Bengkulu, Kamis (22/5/2025).

Dugaan kerugian keuangan negara puluhan miliar dalam kasus dugaan korupsi megamall tersebut sejak tahun 2004 disinyalir pihak manajemen Mega Mall tidak menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Pemda Kota Bengkulu.

Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk mantan pejabat Pemkot tahun 2004 serta pihak manajemen Mega Mall. (rgo/nof)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral