Agus Harizal, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Sumatera Selatan, melapor ke Polda Sumsel..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Junjati

Intervensi Terkait Berita Masjid Sriwijaya, Wartawan Diancam Disiram Air Keras

Kamis, 24 Maret 2022 - 13:00 WIB

Palembang - Adanya intervensi terkait pemberitaan kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya kepada media, menanggapi hal tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan, menyayangkan adanya upaya intervensi berupa ancaman-ancaman. 

"Ancaman-ancaman seperti itu kami menilai bukan hanya suatu bentuk ancaman kepada media saja, namun jadi suatu ancaman juga bagi seluruh pihak terkait yang terlibat dalam penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya," katanya, Kamis (24/3/2022).

Ia meminta, kepada masyarakat serta kepada aparat penegak hukum agar selalu mendukung tiap-tiap proses persidangan, jangan ada intervensi dari pihak manapun yang berkepentingan dalam perkara ini.

"Karena ancaman-ancaman tersebut meskipun secara tidak langsung, merupakan phsycology war bagi pihak terkait yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, upaya dari pihak Kejati Sumsel dalam proses persidangan pembuktian perkara dalam kasus tersebut yakni dengan memperketat pengamanan saat proses persidangan dilakukan.

"Kita harapkan juga dari pihak pengadilan, dapat mengantisipasi informasi ini dengan cara turut memperketat pengamanan pada saat persidangan nanti," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemimpin Redaksi Media Suara Nusantara (SN) di Palembang, Agus Harizal, mendapat ancaman dari oknum yang mengatakan akan melakukan penyiraman air cuka parah, karena telah membuat berita dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya.

Berita berjudul "NPHD Masjid Sriwijaya yang Ditandatangani Akhmad Najib Melanggar Undang-undang" diduga menjadi pemicu ancaman tersebut.

Ancaman yang diterima oleh Agus Harizal, melalui sebuh pesan singkat dari nomor yang tidak dikenal. Atas ancaman tersebut, Pemimpin Redaksi Koran SN itu, melapor ke Polda Sumsel, serta nomor Hp pengancam telah diserahkan Agus Harizal ke Polda Sumsel.

Pemberitaan dengan judul NPHD Masjid Sriwijaya yang Ditandatangani Akhmad Najib Melanggar Undang-undang, ditulis berdasarkan data dan fakta persidangan dengan agenda keterangan saksi Ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (22/3/2022) lalu.

Agus Harizal yang juga merupakan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Sumatera Selatan, melapor ke Polda Sumsel didampingi oleh Ketua Pembelaan Wartawan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Oktaf Riadi dan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi JMSI Provinsi Sumsel, Amrizal Aroni. (Junjati/Nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral