- Istimewa
Kembalikan Aset Negara, PTPN IV Regional II Tegaskan Komitmen Kelola Aset Secara Profesional dan Visioner
Serdang Bedagai, tvOnenews.com – PTPN IV Regional II kembali menegaskan komitmen untuk menjaga aset strategis negara dengan memulihkan bangunan dan lahan seluas 2.679 meter persegi di areal Hak Guna Usaha (HGU) Adolina, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Setelah 23 tahun dikuasai tanpa izin oleh restoran mewah bernisial RM ST, aset Perusahaan tersebut resmi kembali berkat penyelesaian hukum yang adil dan konstitusional.
Menurut Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II Muhammad Ridho Nasution, keberhasilan ini bukan hanya soal pemulihan hak. Tetapi juga bagian dari strategi PTPN IV dalam meningkatkan produktivitas aset, profesionalitas pengelolaan dan kontribusi terhadap ketahanan ekonomi nasional.
Setelah proses eksekusi tuntas, PTPN IV Regional II akan fokus pada tahap pemulihan dan optimalisasi lahan. Pengelolaan akan dilaksanakan secara berkelanjutan dengan orientasi pada peningkatan produktivitas dan kontribusi langsung bagi negara dan masyarakat sekitar.
“Kembalinya aset ini akan memperkuat landasan operasional kami dalam jangka panjang. Kami melihat ini sebagai peluang besar untuk mengoptimalkan nilai guna lahan serta mendongkrak nilai tambah dari setiap meter persegi aset negara yang kami kelola," ujar Ridho didampingi Manajer Kebun dan PKS Adolina Yudhi Harri Prabowo.
Ridho mengatakan bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari komitmen jangka panjang Perusahaan dalam menjaga nilai dan fungsi aset negara. Ia berharap kembalinya bangunan dan lahan seluas 2.679 meter persegi di areal HGU Adolina akan membawa dampak langsung terhadap peningkatan produksi yang menjadi tulang punggung Perusahaan.
“Kami meyakini bahwa aset negara harus dikelola dengan pendekatan bisnis yang bertanggung jawab. Dengan tata kelola yang profesional dan akuntabel, setiap aset yang kami amankan akan dikonversi menjadi kekuatan nyata untuk pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat serta penerimaan negara," ujarnya.
Sebelumnya, pengosongan lahan dan bangunan dilakukan oleh Tim Jurusita PN Sei Rampah sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan ini menegaskan bahwa perjanjian sewa-menyewa yang dilakukan oleh pengurus koperasi dengan pihak ketiga selama lebih dari dua dekade tidak sah secara hukum.