- tim tvOne/Miko
PSU Bengkulu Selatan, Paslon Nomor Urut Dua Gugat ke MK
Bengkulu, tvOnenews.com - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Kabupaten Bengkulu Selatan nomor urut 02 Suryatati-Ii Sumirat resmi melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bengkulu Selatan.
Anggota tim kuasa hukum pasangan Suryatati-Ii Sumirat, Yasrizal membenarkan bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke MK pada Senin (28/4/2025).
"Sudah kami ajukan ke MK dan akta pengajuan permohonan pemohon elektronik telah dikeluarkan MK ditandatangani Plt. Panitera Wiryanto," kata Yasrizal saat ditemui di gedung Reskrim Polda Bengkulu, Selasa (29/4/2025).
Untuk bukti-bukti serta berkas gugatan telah dilampirkan dalam pengajuan gugatan ke MK. Disinyalir ditemukan berbagai kecurangan dalam PSU Bengkulu Selatan yakni dugaan rekayasa penangkapan terhadap Calon Bupati, Ii Sumirat.
"Cawabup, Ii Sumirat pada malam jelang pencoblosan direkayasa ditangkap oleh pihak lawan lalu video penangkapan disebarkan beberapa jam sebelum pencoblosan," ungkap Yasrizal.
Modus rekayasa penangkapan lanjut Yasrizal, bentuk kejahatan baru dalam sejarah pilkada langsung di Indonesia. Rekayasa semacam ini dibiarkan, bukan tidak mungkin di masa depan hal serupa bisa terjadi kepada calon-calon pejabat publik lainnya, seperti calon Hakim MK, komisioner KPK, KPU, hingga Bawaslu.
"Bayangkan jika calon hakim MK setelah fit and proper test direkayasa dengan penggerebekan palsu, tentu yang bersangkutan tidak akan terpilih. Ini berbahaya bagi demokrasi," pungkasnya.
Selain melayangkan gugatan ke MK, pihak Paslon nomor urut 2 juga membawa perkara ini ke Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu terkait penyebaran video yang diduga direkayasa sehingga merugikan pasangan Suryatati - Ii Sumirat.
Sementara itu, Anggota Komisioner KPU Bengkulu Selatan, Wiwin Hendri membenarkan terkait gugatan tersebut.
"Kami mengetahui gugatan didaftarkan ke MK melalui website pendaftaran gugatan MK. Namun salinan resmi belum kami terima," sampai Wiwin. (rgo/wna)