news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Seorang Pengedar Sabu yang Merusak TK di Riau.
Sumber :
  • M Arifin

TK di Riau Dirusak dan Jadi Tempat Mabuk, Polisi Ungkap Peran Pengedar Sabu

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari video yang sempat viral di media sosial, menampilkan kondisi TK di Langgam yang dirusak oleh orang tak dikenal (OTK) pada Senin (6/4). Ruang kelas tersebut diduga menjadi tempat pesta narkoba, yang diperkuat dengan ditemukannya botol miras dan alat hisap sabu di lokasi.
Kamis, 10 April 2025 - 10:40 WIB
Reporter:
Editor :

Pekanbaru, tvOnenews.com - Seorang pengedar sabu berinisial MS (29) diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pelalawan pada Selasa (8/4), usai diduga menjual narkoba kepada orang tak dikenal yang kemudian merusak bangunan TK Pembina di Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa MS mengaku telah mengedarkan sabu selama enam bulan terakhir di wilayah Langgam dan sekitarnya.

“Dari pengakuannya, MS sudah setengah tahun menjual sabu di sana,” ujar Kombes Putu (9/4/2025).

Saat ditangkap, petugas juga menyita 1,41 gram sabu yang disimpan MS dalam tas selempang berwarna biru.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari video yang sempat viral di media sosial, menampilkan kondisi TK di Langgam yang dirusak oleh orang tak dikenal (OTK) pada Senin (6/4). Ruang kelas tersebut diduga menjadi tempat pesta narkoba, yang diperkuat dengan ditemukannya botol miras dan alat hisap sabu di lokasi.

Kombes Putu menambahkan, sabu yang dikonsumsi para pelaku kemungkinan besar berasal dari MS. Dari hasil interogasi, MS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial JT yang kini masih buron.

“Sementara untuk pelaku perusakan dan penyalahgunaan narkoba di TK tersebut masih terus kami selidiki,” tegasnya.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam hukuman dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun” tutup Kombes Putu. (man/nof)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral