- Istimewa
Ketua DKPP di DPR RI: Alfedri Incumbent Kabupaten Siak Sudah Dua Periode!
Jika Alfedri terpilih melalui PSU Pilkada Siak yang akan berlangsung tanggal 22 Maret, maka sangat terbuka peluang untuk masuk gugatan lagi masalah periodesasi ke MK karena dinilai Alfedri menjabat sudah dua periode.
"Siak sangat tersandera dengan masalah ini. Menang pun Alfedri, beliau kemungkinan tidak bisa dilantik. Bisa-bisa setahun ini hanya akan ada urusan gugat menggugat saja di MK dan harus PSU se Kabupaten lagi kalau calon didiskualifikasi seperti Bengkulu Selatan atau Tasikmalaya. Akan jadi mudah dan tak ada masalah, kalau yang menang adalah penantang, baik Afni atau Irving. Kemungkinan besar Afni karena suaranya masih unggul saat ini sebelum PSU. Jika Afni bisa menang melawan Incumbent, maka Siak terbebas dari sandera masalah periodisasi dan gugat menggugat ke MK ini" kata Mantan Ketua KPU Riau, Ilham Yasir. (nof)