news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dokumentasi..
Sumber :
  • Istimewa

Telaah Kritis RUU KUHAP, Membangun Peradaban Penegakan Hukum di Indonesia 

Rektor UMSU, Prof Agussani diwakili oleh WR III UMSU, Prof Rudianto menyambut baik terlaksana seminar ini, karena UMSU dapat memberikan kontribusi dalam kajian terhadap RUU KUHAP ini.
Rabu, 26 Februari 2025 - 16:30 WIB
Reporter:
Editor :

“Kalau kita melihat KUHAP saat ini, membiat laporan kepada penyidik dalam tenggang waktu 14 hari, masyarakat bisa melaporkan ke Kejaksaan. Saya tidak jadi masalah, Kejaksaan bisa memberikan masuk bila upaya hukum atau tidak dalam menyikapi laporan itu," kata Adi.

“KUHAP ini, kita kajian ini, untuk masa datang dalam penegakan hukum. Kekurangan hari ini, harus kita tutupi dengan lebih baik lagi. Tindak pidana bukan, karena dibahas pada tahun 1970 an," tutur Adi kembali.

Adi berharap besar, acara seperti ini disambut baik oleh pemangku kepentingan. Baik di Legislatif, pemerintah, dan lembaga hukum karena ini kebaikan bangsa kedepan, dalam penegakan hukum yang adil bagi masyarakat.

“KUHAP yang bagus, penegak hukumnya profesional, dengan KUHAP ini, negara ini lebih bagus dan adil," sebut Adi.

Sementara itu, Akademisi Hukum USU, Muhammad Mulyadi, juga berharap dengan RUU KUHAP ini, ada memberikan kepastian hukum berkeadilan kepada masyarakat di tengah masyarakat nantinya.

“Hakekat hukum acara itu, tidak boleh penafsiran tapi ancaman, harus memiliki kepastian hukum," kata Mulyadi.

Mulyadi mengungkapkan pembahasan RUU KUHAP ini, akan dibahas oleh DPR RI. Pastinya, akan menjadi sorotan publik nantinya.

“RUU KUHAP ini, akan mengawal penegakan hukum dimasa depan, dengan KUHAP nasional kita ini," ucap Mulyadi.

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral