

- Tim tvOne/Darlianto
Sidang Sengketa Pilkada Bungo Berlanjut, Hakim MK Minta Termohon Hadirkan Mahkota Pemilu
Dari pantauan akun YouTube MK, sidang perselisihan hasil Pilkada Bungo kembali harus dilanjutkan pada Senin pekan depan (17/2/2025) masih dengan agenda yang sama.
"Saudara-saudara sekalian, semua pihak kami telah berunding dan dari hasil perundingan ini, kami sampai kepada kesepakatan bahwa pembuktian kita tidak bisa diselesaikan hari ini dan harus disambung," ujar Ketua Sidang MK Panel II, Saldi Isra.
Kemudian, Saidi Isra meminta kepada pihak termohon KPU Bungo untuk menghadirkan 5 kotak suara, meliputi TPS 6 Cadika Kecamatan Rimbo Tengah, TPS 1 dan 2 Dusun Bedaro Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, TPS 1 Rantau Tipu, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang dan TPS 1 Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan.
"KPU tolong dicatat ya, jangan sampai salah. Sampaikan juga ke yang di Bungo mohon jaga kemurnian dan tidak ada yang menjamah dan merusak isinya," ujar Hakim.
"Siap, InsaAllah yang mulia. Kami koordinasikan," ujar ketua KPU Bungo Armidis.
Lanjut Ketua Hakim, semua pihak diperkenankan untuk menghadirkan saksi terkait dengan kotak dan pemohon juga diperbolehkan menambah pembuktian sepanjang persidangan. Meskipun terjadi sanggahan, namun ketua Hakim meminta semua pihak memahami. Diakui, satu-satunya sangketa pilkada Bungo satu-satunya perkara yang dua kali dilakukan diskusi oleh pihaknya.
"Ini satu-satunya perkara yang dua kali kami diskusikan, tolong dipahami. Kalau kotak suara hadir di sini mudah-mudahan kami tidak ragu lagi," ujar Hakim Saldi Isra.