

- Darli
Korupsi Pajak Kendaraan, Kejaksaan Bungo Tetapkan 3 Orang Tersangka
Diterangkan Kajari, modus operandi para tersangka, mereka menawarkan kepada Wajib Pajak (WP) yang akan membayarkan Pajak Kendaraannya, kemudian membuat catatan rincian pajak yang wajib dibayar oleh WP dan setelah dibayarkan.
“Oknum honorer tersebut tidak langsung menyetorkan dana pajak tersebut ke Kasir Bank pada Samsat, melainkan mencetak Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) lalu dilakukan validasi pada SPKD oleh petugas
Penetapan dan Kolektor tanpa memastikan dana pajak tersebut telah diterima oleh Kasir Bank, dan kemudian oknum honorer merekayasa jumlah pembayaran kewajiban pajak menjadi lebih kecil dari yang sebenarnya, selanjutnya Kepala UPTD Samsat Bungo tanpa melakukan verifikasi data dukung terkait penerimaan pajak daerah setiap harinya mengesahkan dan menyatakan jumlah penerimaan daerah yang telah direkayasa tersebut adalah benar," terangnya. (dar/nof)