- Tim tvOne/Arizal Antoni
Polres Kerinci Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Kerinci Sakti Wisata Bantuan Provinsi Jambi Senilai Rp 1,2 M
Kerinci, tvOnenews.com - Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci melakukan mengusutan dugaan korupsi bantuan Kapal Kerinci Sakti Wisata dari Provinsi Jambi untuk Kabupaten Kerinci tahun 2024 lalu. Tentang pengusutan tersebut di benarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetiawan saat dikonfirmasi tvonenews.com.
"Iya, kita dari Reskrim Polres Kerinci di bidang Unit Tipikor telah mengusut kasus dugaan korupsi kapal Kerinci Sakti Wisata bantuan Provinsi Jambi untuk Kabupaten Kerinci tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prastiawan.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Provinsi Jambi dan akan dilakukan ekspos di inspektorat provinsi," katanya singkat.
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kerinci, Selhanuddin dikonfirmasi mengenai kapal wisata yang viral tersebut, merupakan bantuan dari Provinsi Jambi lansung ke Desa Tanjung Tanah, Kecamatan Danau Kerinci.
"Untuk info jelasnya silahkan konfirmasi lansung saja ke desa yang bersangkutan," ujarnya.
Untuk diketahui, Kapal Kerinci Sakti Wisata yang bernilai Rp1,2 miliar yang dibeli menggunakan APBD Provinsi Jambi pada tahun 2023 diduga telah merugikan keuangan negara.
Pasalnya baru saja seminggu beroperasi, ternyata kapal ini pun telah oleng hampir 80 derajat. Dipastikan tidak bisa berlayar untuk membawa para wisatawan yang ingin bereksplorasi untuk melihat keindahan Danau Kerinci.
Pada beberapa bagian kapal terlihat sudah banyak yang rusak, sedangkan mesin kapal terlihat susah untuk dihidupkan. Alhasil kapal hanya bersandar di dermaga kayu diikat dengan menggunakan tali. Selain itu kursi-kursi di bagian kapal terlihat sudah tidak berada pada posisinya.
Hal yang lebih mencengangkan lagi, bahan baku kapal seperti kayu banyak yang sudah keropos akibat dimakan air, sehingga air merembes ke lantai kapal. Kuat dugaan bahan baku (kayu) tidak memenuhi standar untuk perkapalan. (aai/wna)