- Fahmi
Berikut 5 Poin Tuntutan 22 Aliansi Buruh Sumut Tolak Permenaker JHT
Medan, Sumatera Utara – Seratusan massa yang tergabung dari 22 aliansi buruh sumatera utara (Sumut) melakukan aksi demo di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Rabu (23/02/2022).
Adapun pernyataan sikap dan tuntutan aliansi buruh Sumut, sebagai berikut:
Kami Aliansi Buruh Sumut MELAWAN “JAHAT 56 TAHUN” : Jaminan Hari Tua Usia 56 Tahun, yang terdiri dari 22 elemen organisasi Serikat Pekerja/Buruh di Provinsi Sumatera Utara, yaitu: SPN-KSPI, FSPMI-KSPI, SBMI Merdeka, SBBI, PPMI, KSBSI MP, F-LOMENIK KSBSI, SBSU, SARBUMUSI, SERBUNAS, SERBUNDO, KIKES KSBSI, FTNP KSBSI MP, FSBSI MP, KSBI 92, M2I KSBSI, FSP NIBA KSPSI, FSPPP KSPSI, FARKES KSPSI, FSPP KSPSI, SPR, FSP. PAR KSPSI.
- Cabut/Batalkan Permenaker No. 02 Tahun 2022 Tetang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) usia 56 Tahun,
- Pecat Menaker - RI: Sdr. Ida Fauziyah,
- Cabut/Batalkan UU Omnibus Law No. 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja,
- Tolak Revisi Undang Undang No. 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan,
- Batalkan rencana revisi Undang Undang No. 21 Tahun 2000 Tentang SP/SB.
Dalam orasinya, serikat buruh Sumut juga meminta agar Presiden RI Joko Widodo memecat Menaker RI, Ida Fauziyah. (Fahmi/Nof)