news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pelaku pemalakkan terhadap sopir truk di Jalinsum ditangkap Polres Way Kanan Lampung..
Sumber :
  • Pujiansyah

'Bang Jago' Pemalak Uang Sopir Truk di Jalinsum Lampung Diciduk Polres Way Kanan

Sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang 'Bang Jago' pengendara sepeda motor yang diduga melakukan pemerasan terhadap sopir truk di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin (16/12/2024) viral di media sosial.
Rabu, 18 Desember 2024 - 13:59 WIB
Reporter:
Editor :

"Pelaku ini meminta uang sebesar Rp. 200.000, rupiah kepada korban, akan tetapi korban  hanya memberikan uang sebesar Rp. 20.000, rupiah," ucap AKP Mangara.

Kemudian pelaku tidak terima dikarenakan tidak sesuai apa yang diinginkan, lalu pelaku memaksa korban untuk berhenti dan mengancam akan memecahkan kaca mobil jika tidak berhenti.

Selanjutnya korban menepi untuk memberhentikan kendaraannya, dan pelaku tetap memaksa meminta uang sebesar Rp. 200 ribu rupiah, dikarenakan pelaku tidak memiliki uang lagi, hanya memiliki uang sebesar Rp. 20. Ribu rupiah dan langsung memberikan kepada pelaku, tetapi pelaku tidak terima dikarenakan tidak sesuai yang diinginkan.

Setelah itu, pelaku meminta surat jalan milik korban dan membuka pintu mobil sebelah kanan dan menyuruh korban untuk mencari uang yang dia miliki, pada saat itu pelaku langsung membuang uang dan surat jalan milik korban.

Namun disaat korban sedang mencari surat jalan yang dibuang oleh pelaku, lalu pelaku mengambil Handphone merek  VIVO Y17 S yang berada di dasbor mobil milik korban, kemudian pergi dengan membawa Hp milik korban.

"Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,"ujarnya.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit HP merk VIVO Y17 S, yang tunai berbagai pecahan sebesar Rp. 490.000. ribu rupiah, sebilah sajam pisau jenis garpu dan dompet warna hitam.

Atas perbuatan bersangkutan pelaku dapat dijerat dengan pasal 365 KUHP atau pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. (puj/nof)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral