- Martinus
Dendam Diejek, Pria di Deli Serdang Tikam Tiga Balita, Dua Nyawa Melayang
Abangnya OS mengalami luka di perut dan hati. Dan Selasa (10/22/2024) pagi, meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RS Murni Teguh. Sedangkan satu korban lagi NS masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit yang sama.
Barang bukti yang disita berupa pisau, baju, sepeda dan celana korban.
Terhadap tersangka hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Ia dipersangkakan dengan Pasal 80 ayat (2), (3) Jo 76 C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000,00; ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3.000.000.000.
Pada Selasa (10/12/2024) siang, kedua korban dikebumikan di Pemakaman Umum di Pasar Lima, Labuhan Deli, Deli Serdang. Saat peti jenazah dibawa keluar rumah, ibunya menangis histeris. Juga ratusan warga terlihat berada di lokasi.
Sebelumnya, aksi sadis dilakukan RS dengan menikam tiga korban yakni DS, OS dan NS yang masih menjalani perawatan di RS Murni Teguh terjadi pada Senin (9/12/2024) sekira pukul 11.30 wib.
Ketiga korban yang masih balita ini sempat dibawa ke RS Mitra Medika, namun karena peralatan kurang lengkap ketiga korban dibawa ke Murni Teguh. DS dan OS meninggal dunia akibat luka tikam di perut. (mss/nof)